Iklan Bos Aca Header Detail

Satgas Covid-19 Tegaskan Rekom Acara Gratis

Satgas Covid-19 Tegaskan Rekom Acara Gratis

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung tegaskan pengurusan rekomendasi acara atau kegiatan tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis. Itu disampaikan Bendahara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung M. Rizky kepada Radarlampung.co.id, Rabu (7/10). Rizky mengatakan, selama ini masyarakat mengira pengurusan rekomendasi izin kegiatan di satgas Covid-19 dikenakan biaya. Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu-ragu dalam mengurus rekomendasi. \"Kalau pun ada oknum silahkan laporkan segera,\" imbuhnya. Selain gratis, pihaknya juga berjanji tidak akan mempersulit masyarakat yang mengurus rekomendasi kegiatan. Disebutannya, proses penerbitan surat rekomendasi, paling lambat dua hari. \"Misalnya pagi masuk, insyaAllah, sorenya sudah keluar. Kalau pun, pak sekretaris daerah, Badri Tamam selaku sekretaris Satga Covid-19 sibuk, setidaknya besok harinya sudah terbit,\" ujarnya. Selama ini, pihaknya mencatat setidakanya sudah 1.000 lebih surat rekomendasi yang dikeluarkan. Dalam pengurusan rekomendasi itu, satgas Covid-19 Kota Bandarlampung akan menghitung kapasitas ruangan kegiatan, setidaknya jumlah peserta harus 50 persen dari kapasitas ruangan. Sebelumnya, Pemerintan Kota Bandarlampung melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 menertibkan setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang: pernikahan, sosialisasi atau pun pertemuan. Bendahara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, M. Rizky mengatakan, sejak 21 Juli 2020 hingga 21 September 2020, pihaknya telah mengelurkan sebanyak 1.040 rekomendasi pelaksanaan kegiatan ditengah pandemi. Dia mengatakan, apapun kegiatan yang melibatkan banyak orang, agar membuat pengajuan izin ke Satgas Covid-19 yang dipusatkan di Markas BPBD Kota Bandarlampung. \"Silakan ajukan izin, apapun bentuknya nanti akan kita tindak lanjuti,\" kata Sekretaris BPBD Kota Bandarlampung ini. Menurutnya, pada dasarnya, seluruh kegiatan harus tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan. Pihaknya, akan menetukan jumlah orang persesi berdasarkan melihat ke lokasi dan layout tempat kegiatan. \"Dari situ akan kita sesuaikan jumlah orang dengan kapasitas lokasi. Dan tidak boleh melebihi kapasitas yang ada. Kecuali mau mengadakan per sesi, misal dalam satu pertemuan ada beberapa sesi,\" ujarnya. Waktu pelaksanaan di dalam ruangan biasanya selama satu sesi biasanya dibatasi tiga jam. Sedangkan bila kegiatannya di luar ruangan dibatasi paling banyak 2 sesi. Izin Satgas Covid-19, bukan hanya diperuntukan bagi kegiatan pernikahan, akan tetapi termasum kegiatan rapat, dan sebagainya yang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak harus melalui izin. Selain itu, pihaknya juga melarang kegiatan pernikahan menggunakan musik orgen tunggal. \"Kalau kita temukan ada organ tungal disuatu acara, ya kita hendrikan orgen tunggalnya saja, sedangkan acaranya tetap berlanjut,\" ujarnya. Pengawasan itu, lanjutnya, juga melibatka Linmas sebagai satgas di tingkat kelurahan. Yang tugasnya mengawasi, kegiatan yang tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19. \"Sampai saat ini belum ada kegiatan yang kita bubarkan, karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: