Satgas Lampura Bubarkan Pesta Warga

Satgas Lampura Bubarkan Pesta Warga

RADARLAMPUNG.CO.ID- Penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) masih terjadi. Untuk memutus mata rantai covid-19 Pemkab Lampura telah melayangkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Larangan Keramaian. Namun, masih ada warga yang tidak mematuhinya. Pada Minggu (11/7), tim satgas Covid-19 Lampura membubarkan acara pesta khitanan warga yang digelar di Kecamatan Kotabumi Selatan. pesta warga tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Ini sudah melanggar prokes, makanya kita bubarkan. Dalam edaran sudah jelas, tidak ada keramaian selama daerah masih zona merah,” urai Iptu M.Lusi Suryadi, petugas gabungan Covid-19. Dia menjelaskan, dalam proses pembubaran itu satgas Covid-19 Lampura melibatkan unsur tiga pilar dipimpin Kasat Pol PP Lampura, Firmansyah, Korlap Satgasus Lampura Yus Rizal , Anggota Kodim 0412 serta beberapa instansi terkait di satgasus. “Bisa dilihat, tim satgas covid-19 Lampura lengkap, karena kita ingin menegakkan aturan selama pandemi ini. Tolong pahami, kita tidak mau virus ini terus menyebar di daerah kita,” kata dia. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: