Ini Kata Ike-Zam Setelah Permohonannya Ditolak
Radarlampung.co.id - Usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung memutuskan menolak objek sengketa pemohon Ike Edwin - Zam Zanariah (Ike-Zam). Pasangan ini beserta LO dan Kuasa hukum juga menolak semua putusan yang di bacakan oleh majelis musyawarah penyelesain sengketa tersebut. Ketua LO Ike-Zam, Dewi, menegaskan menolak semua putusan yang dibacakan majelis. Ini karena putusan tersebut terdapat kejanggalan. Salahsatunya terdapat saksi yang diajukan, ada yang tidak masuk dalam putusan dan dikesampingkan oleh Majelis. \"Nah, yang saya heran, ada keterangan tertulis dari saksi yang tidak dapat hadir, namun keterangannya ada di berita acara. Sudah jelas kita tolak bersama, namun saat pembacaan putusan nama mereka ada. Ini kan aneh,\" katanya. Ia pun mempertannyakan petikan putusan sidang yang telah ditandatangani. \"Harusnya setelah diputuskan baru ditandatangani semua. Tapi ini majelas langsung pergi dikawal polisi, waktu kita minta paksa ternyata petikannya sudah ditandatangani. Jangan-jangan sudah dari kemarin. Itu tidak dibenarkan,\" ucapnya. Terkait langkah selanjutnya yang akan di lakukan oleh Tim, Dewi mengaku masih ingin membahas terlebih dahulu dengan Tim, serta akan menunggu sampai berkas lengkap putusan diberikan. \"Untuk langkah selanjutnya kami akan bahas dahulu bersama tim kami, setelah itu baru kami ambil tindakan, saat ini kita belum mau pulang sebelum berkas diberikan, takut ada dirubah, karena ada yang menjadi catatan kami,\" terangnya.(pip/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: