Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Kata Sekkab Lekok, Terkait Inmendagri Zona Kuning

Ini Kata Sekkab Lekok, Terkait Inmendagri Zona Kuning

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap berada di tingkat penyebaran rendah (zona kuning) atau PPKM level 3, sesuai surat intruksi Kemendagri No.58/2021 pertanggal 9 November 2021 - 22 November 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan level 3, level 2 dan level 1. Namun demikian, menurut Sekdakab Lampura, Lekok pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan. Baik itu diinstruksikan dalam Inmendagri maupun pedoman yang telah dikeluarkan sebelumnya. Yakni, Surat edaran bersama (SEB) Forkopimda, dalam mengatur pelaksanaan pemberlakuam pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. \"Sesuai surat (Inmendagri), kita tetap berada di zona kuning, level 3,\" terangnya, Selasa, (9/11). Selain, pembatasan kegiatan sosial berskala mikro diatur dalam SEB dan Inmendagri tersebut pemerintah daerah juga tengah menggencarkan vaksinasi. Yang sejauh ini masih berada di 46,16% dari target 458.561 orang. \"Kita tetap berada di zona kuning level 3, salah satu penyebabnya ialah capaian vaksin terbilang rendah di lingkup Pemprov Lampung, \"tambahnya. Sehingga, pihaknya melakukan percepatan dengan bersinergi seluruh elemen berkepentingan disana. Dalam memenuhi target 100% sampai dengan akhir tahun. \"Termasuk untuk anak usia sekolah dan lansia, semua kita laksanakan sampai ketingkat pedesaan,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: