Ini Ketentuan WFH dan WFO di Lambar

Ini Ketentuan WFH dan WFO di Lambar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 060/397/09/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan pemkab setempat, Senin (12/7).

Terdapat sejumlah poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, sistem kerja ASN di Pemkab Lambar diberlakukan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan memperhatikan beberapa hal.

Yakni, apabila wilayah Lambar dalam penyebaran virus Corona dengan risiko tinggi atau zona merah, maka seluruh perangkat daerah wajib menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya sebanyak 75 persen pegawai dan 25 persen menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office).

\"Apabila wilayah penyebaran Covid-19 dengan risiko sedang atau zona oranye, maka seluruh perangkat daerah wajib menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) sebanyak 50 persen pegawai,\" ungkapnya.

Selanjutnya, wilayah dalam penyebaran Covid-19 dengan risiko rendah atau zona kuning, untuk perangkat daerah yang memiliki pegawai dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak dua orang, maka wajib menerapkan 50 persen WFH.

\"Jika terdapat pegawai yang dinyatakan suspect maupun positif Covid-19 sebanyak lima orang atau lebih, maka organisasi perangkat daerah tersebut wajib memberlakukan 100 WFH,\" papar bupati dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, Parosil juga memerintahkan kepala organisasi perangkat daerah agar mengatur jadwal piket dalam menjalankan tugas kedinasan. Baik dari rumah atau tempat tinggalnya maupun di kantor untuk pegawai di instansi tersebut.

\"Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi masing-masing selama penerapan WFH dan WFO,\" tandasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: