Satgas Terpadu Percepatan Penanganan Covid19 Kota Balam Laksanakan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan di

Satgas Terpadu Percepatan Penanganan Covid19 Kota Balam Laksanakan Penegakan Disiplin Protokoler Kesehatan di

Radarlampung.co.id - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid19) di Pusat perbelanjaan modern atau Mall di Kota Bandarlampung, Satgas percepatan penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melaksanakan penegakan disiplin protokol Kesehatan. Pusat pusat keramaian merupakan salah satu tempat yang sangat berpotensial untuk terjadinya penyebaran virus Corona (Covid19), untuk itu satgas terpadu percepatan Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mall Transmart Jln. Sultan Agung no.238 Kel Wayhalim Permai Kec Wayhalim Bandarlampung, Minggu (12/07/2020). Satgas terpadu percepatan penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melakukan pengecekan Kepada setiap orang yang akan memasuki Mall Transmart di haruskan memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan penyemprotan tangan dengan Hand Sanitizer serta menghimbau kepada para pengunjung Mall Transmart agar tetap menjaga jarak dengan orang lain. Serda Buyung Susanto Babinsa Koramil 410-04/TKT Kodim 0410/KBL mengatakan \"pada saat di lakukan pengecekan ke setiap orang yang memasuki Mall Transmart jika di temukan orang dengan gejala demam atau batuk batuk maka di laksanakan Protokol Penanganan Covid19 oleh tim, selanjutnya di bawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat\". Sari (30) warga Tanjung Seneng saat berkunjung bersama keluarga ke Mall Transmart sangat mengapresiasi kegiatan yang di lakukan para petugas gabungan penanganan virus covid19 guna memberantas penyebaran virus Corona (Covid19) di Kota Tapis Berseri. (rls/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: