Ini Laporan Terbanyak yang Diterima Ombudsman

Ini Laporan Terbanyak yang Diterima Ombudsman

radarlampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyebut selama 2019 berhasil menyelamatkan Rp5 miliar uang Negara dari berbagai laporan yang masuk. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan sepanjang 2019 pihaknya mencatat ada 171 laporan yang masuk. Dengan rincian 110 laporan masuk tahap pemeriksaan. Sementara 61 laporan lainnya diselesaikan sebelum masuk tahapan pemeriksaan, karena belum memenuhi syarat formil bukan kewenangan ombudsman dan beberapa dilimpahkan ke Ombudsman pusat. \"Dari total 171 laporan yang masuk. Ada tiga substansi laporan terbanyak yang dilaporkan. Mulai Agraria atau pertanahan, Pendidikan dan Kepegawaian,\" beber Nur Rakhman dalam Konferensi Pers Catatan Tahun 2019 oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Kantonya Selasa (7/1). Nur Rakhman melanjutkan, beberapa masalah pertanahan yang diadukan ke ombudsman dijumpai masih banyaknya sengketa lahan yang terjadi di Provinsi Lampung. Salah satunya terkait tumpang tindih sertifikat tanah. \"Sementara mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di internal instansi terkait masih belum berjalan dengan baik. Belum lagi berdasarkan hasil survei Ombudsman pada 2019 di 8 Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung, seluruh Kantor Pertanahan belum mempunyai petugas pengelola pengaduan. Padahal dengan adanya petugas pengelola pengaduan dapat dijadikan sebagai salah satu pintu masuk dalam penyelesaian sengketa pertanahan,” tambah Nur Rakhaman. Masalah lainnya soal pendidikan, pada 2019 lanjut Nur Rakhman, masalah terbanyak masuk mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga masalah pungutan diluar ketentuan yang difakukan sekolah negeri. Untuk PPDB, beberapa calon peserta didik yang hendak mendaftar terkendala dengan persyaratan yang dibuat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan. \"Untuk masalah pungutan yang diluar ketentuan, kami telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisikan tindakan korektif yang salah satunya mengembalikan uang hasil pungutan terhadap siswa penerima BOSDA sebesar Rp200 juta-an. Jadi setiap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman itu ada namanya LAHP. Tapi, ada yang terselesaikan. setelah diberikan tindakan korektif ada juga yang terselesaikan tanpa tindakan korektif didalam LAHP tersebut,” tambahnya. Salah satu Laporan yang telah diselesaikan tanpa mengeluarkan Tindakan korektif, Laporan terkait tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Tanggamus. Dalam proses pemeriksaannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan membayarkan tunggakan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 3,1 Miliyar. \"Jadi bayangkan ada ratusan penerima manfaat atas dibayarnya tunjangan sertifikasi tersebut,” tambahnya. Kemudian di substansi pertanahan, Pendidikan dan Kepegawaian juga menjadi yang paling banyak penerima manfaatnya, Nur Rakhaman mengatakan banyak uang yang diselamatkan dari 3 susbstansi Laporan tersebut. Untuk laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik oleh masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25/2009 Tentang Pelayanan Publik. Namun, pihaknya juga menyadari kesadaran masyarakat untuk membuat laporan ke Ombudsman masih terbilang minim. Kedepannya, dalam rangka meningkatkan keaktifan Nur Rakhman menjelaskan, pihaknya sebagai Lembaga pengawas dan penerima pengaduan yang bergerak di bidang pemerintah dan unit-unit bantuan untuk membantu menyediakan pengaduan di masing-masing penyedia . Hal ini sesuai manat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Disisi lain juga, mengubah pelaporan ke Ombudsman juga meminta Pelapor untuk membuat aduan terlebih dahulu ke Instansi yang diminta sebelum membuat pengaduan ke Ombudsman. Berdasarkan hasil survei, persetujuan standar pelayanan dari 9 Kabupaten yang disurvei hanya 2 Kabupaten yang masuk kategori persetujuan tinggi. Sementara untuk pejabat yang dilindungi, dari 67 Organisasi perangkat daerah (OPD) yang disurvey oleh Ombudsman baru 51 persen OPD saja yang memiliki petugas pengelola pengaduan, 49 persen nya tidak memiliki petugas pengelola pengaduan. Masih rendahnya kontribusi petugas pengelola di lembaga, hal tersebut akan menjadi rencana Ombudsman untuk mendukung koordinasi lembaga pengelola publik menyediakan lembaga pengelola pengaduan termasuk pengelola pengaduan. \"Pengawasan dibidang Pendidikan terkait pungutan juga masih menjadi perhatian ombudsman mengingat hal yang dapat terjadi dibeberapa sekolah di Lampung. Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik juga masih akan menjadi proyeksi ditahun 2020, bedanya jika tahun 2019 masih 9 kabupaten yang disetujui, pada tahun 2020 Ombudsman akan melakukan pembaharuan diseluruh kabupaten / kota di Provinsi Lampung,\" tandasnya. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: