Iklan Bos Aca Header Detail

Satlantas Tetap Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM selama PPKM

Satlantas Tetap Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM selama PPKM

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu.

Ini dilakukan sebagai upaya pemerintah pusat dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk Bandarlampung.

Meski begitu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung memastikan, pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM, akan tetap diberikan kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M. Rohmawan melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident), Ipda Mailizon Sikumbang.

Dia mengatakan, pelayanan SIM di Mapolresta Bandarlampung akan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dari sebelumnya.

“Jadi selama PPKM Darurat ini, kita tetap memberikan pelayanan SIM dengan protokol kesehatan ketat. Seperti wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” katanya.

Meski tetap melayani pembuatan dan perpanjangan SIM di Mapolresta Bandarlampung, namun pelayanan SIM Keliling untuk sementara ini ditiadakan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

“Karena dikhawatirkan justru akan menimbulkan kerumuman. Tapi masyarakat tetap dapat melakukan pembuatan atau perpanjang SIM dengan datang langsung ke Polresta Bandarlampung,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, untuk menjaga kondusifitas dalam penerapan protokol kesehatan tersebut, pihaknya juga membelakukan batasan kuota pelayanan per harinya.

Yakni, jumlah maksimal hanya 50 orang per hari untuk masing-masing pelayanan baik permohonan pembuatan maupun perpanjang SIM.

Sementara, untuk jam operasional pelayanan yakni hingga pukul 15.00 wib pada hari senin hingga jumat dan pelayanan setengah hari khusus di hari sabtu.

Sedang untuk syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM, masih sama seperti sebelumnya. “Kalau untuk persyaratan semuanya sama,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: