Iklan Bos Aca Header Detail

Satnarkoba Amankan Satu Orang Pemuda

Satnarkoba Amankan Satu Orang Pemuda

radarlampung.co.id - Seorang pemuda diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung setelah kedapatan membawa bungkusan berisi narkotika, pada Senin (16/8) sekitar pukul 17.00 wib.

Egha Harry Darmawan (22), diamankan petugas di kediamannya yang berada di jl. St. Slamet, Kedamaian, Bandarlampung. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 21 gram.

Terkait hal ini, Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi penangkapan pelaku tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram. Menindak lanjuti hal tersebut, anggota kemudian langsung memeriksa ke lapangan.

“Anggota kita kemudian langsung melakukan observasi. Usai melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku,” katanya, Selasa (17/8).

Saat diamankan, sambung dia, pelaku kedapatan membawa satu kotak berwarna coklat berisi narkotika berjenis tembakau sintetis.

”Saat kotak tersebut dibuka, tembakau sistetis tersebut dibungkus dengan baju berwarna abu-abu,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, barang haram tersebut diketahui baru saja diambil pelaku dari jasa ekspedisi angkutan barang. Pelaku kemudian langsung digiring ke Satnarkoba Polresta Bandarlampung berikut sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu plastik ukuran sedang berisi 21 gram tembakau sintetis, satu buah kotak berwarna coklat dan satu lembar kaos berwarna abu-abu.

“Untuk saat ini, pelaku sudah diamankan di Satnarkoba Polresta Bandarlampung untuk penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan, untuk mengetahui asal barang tersebut,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: