Satpam Villa Citra Curhat, Tuntut Keadilan, Minta Hak Diberikan

Satpam Villa Citra Curhat, Tuntut Keadilan, Minta Hak Diberikan

radarlampung.co.id - Sejumlah satpam di Perumahan Villa Citra tidak terima dipecat sepihak. Mereka menumpahkan keluh kesah di Warung Kopi Wartawan (Warkop) Jalan Ki Maja, Sepangjaya, Bandarlampung, Kamis (25/6).

Mereka diterima pengacara Ardiansyah, S.H. Meminta tolong agar hak mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun diberikan

Menurut Mawardi, salah seorang satpam, awal permasalahan terjadi sejak Februari lalu. Di mana, mereka meminta upah sesuai UMK dan penghapusan pemotongan yang dinilai tidak sesuai.

\"Februari lalu kita membuat laporan ke Disnaker agar gaji kita dibayar sesuai UMK. Kemudian soal pemotongan gaji yang tidak wajar. Salah satunya, jika ada warga tidak membayar Iuran keamanan, maka kita dipotong Rp50 ribu. Saat itu gaji hanya Rp1,8 juta lebih. Kemudian dikabulkan dengan adanya kesepakatan,\" kata Mawardi.

Namun pada Maret, ia dan rekan-rekannya kembali tidak menerima penghasilan sesuai kesepakatan.

\"Gaji hanya Rp2,2 juta. Seharusnya sesuai UMK, Rp2,4 juta,\" sebut dia.

Mawardi mengungkapkan, pada akhir Mei, pihaknya dipanggil oleh pimpinan PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) dan menyatakan status mereka sebagai karyawan perusahaan telah dilimpahkan ke Paguyuban.

\"Tidak ada mediasi. Langsung dinyatakan begitu saja. Lalu kami laporkan ke (Disnaker) kota. Belum ada titik temu,\" kata dia.

Lalu pada 19 Juni, keluar surat dari Paguyuban untuk 51 satpam, sekaligus larangan memasuki komplek perumahan.

\"Karena di dalam surat tersebut tidak ada pernyataan dilarang melakukan tugas, kami masih bekerja. Kemudian tanggal 20, kami dinyatakan tidak bisa bekerja lagi dan putus hubungan kerja. Kami rembuk bersama tokoh keamanan dan meminta surat pemecatan. Tapi katanya minta waktu satu minggu,\" terangnya.

Sementara Asli, satpam yang sudah 24 tahun bekerja di tempat itu mengatakan, ia tidak memiliki SK. Dirinya sudah mengajukan dalam kesepakatan awal dengan Disnaker dan disetujui oleh perusahaan. Namun ia SK belum juga diberikan.

\"Tanggal 20 Mei berjanji diberikan SK. Tetapi diingkari,\" katanya.

Karena itu ia berharap hak-hak mereka selama bekerja bisa dipenuhi. Termasuk pembayaran kelebihan jam.

\"Kami meminta hak-hak yang seharusnya dan layak dibayarkan, seperti uang pesangon. Kemudian uang cuti. Selama ini kami tidak pernah diberikan cuti. Lalu uang overtime. Sejak kami masuk kerja mulai 1996 hingga 2019, per bulan bekerja 240 jam. Berarti kelebihan dari yang ditetapkan Disnaker. Kemudian gaji yang tidak dibayarkan sesuai UMK. Justru dipotong semau perusahaan tanpa rundingan,\" tegasnya.

Terkait hal ini, Ardiansyah mengatakan akan mencari fakta-fakta hukum guna membela para satpam agar mendapatkan hak mereka.

\"Permasalahan utama, peralihan pada Februari, baru disampaikan bulan Mei. Kenapa tidak dibicarakan sejak awal. Baru tahu, tiba-tiba langsung dilimpahkan ke Paguyuban, bukan perusahaan. Sedangkan mereka merasa bekerja di sebuah PT,\" kata Ardiansyah.

Ardiansyah menegaskan akan mengawal kasus ini hingga selesai. \"Kita mengedepankan mufakat. Musyawarah sampai ada titik temu,\" tandasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: