Iklan Bos Aca Header Detail

Satpol-PP Imbau PKL di Area Terlarang Segera Pindah

Satpol-PP Imbau PKL di Area Terlarang Segera Pindah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat meminta pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area yang dilarang sesuai Perda 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, untuk pindah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa dilarang berdagang di jalan, trotoar, drainase, serta di halaman parkir. Untuk itu, Satpol-PP pun telah menyebarkan surat peringatan di sepanjang jalan protokol, seperti Jl. Dr. Susilo, Jl. R.A. Kartini, Jl. Raden Intan, Jl. Gatot Subroto, Jl. Z.A. Pagar Alam, Jl. P. Diponogoro, Jl. Sultan Agung, dan lainnya. Kasatpol-PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, Satpol-PP tidak melarang pedagang untuk berdagang, namun dalam Perda Nomor 01 tahun 2018 ada tempat-tempat yang dilarang berdagang. Satpol-PP lantas menjalankan perda tersebut. Untuk itu dirinya meminta pengertian dari pedagang yang berdagang atau melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang sesuai Perda 01 tahun 2018 tersebut. \"Jadi mohon pengertiannya. Dari aspek keindahan, ketertiban, di mana trotoar merupakan hak pejalan kaki, halaman parkir merupakan hak kendaraan yang ingin parkir. Artinya pedagang di Bandarlampung mohon untuk tertib,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (13/2). Kata Suhardi, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di daerah-daerah yang dilarang untuk berdagang. Sebab, pihaknya juga tidak ingin pedagang membuat lapak permanen, sehingga jalan bisa digunakan sebagai mana mestinya. \"Kita harap tidak ada penertiban secara paksa. Jadi pedagang bisa menertibkan sendiri, sebelum ditertibkan,\" terangnya. Disinggung apakah penyebaran surat edaran tersebut sehubungan dengan akan berlangsungnya Rakernas Apeksi 2022 di Kota Tapis Berseri, Suhardi tidak menampik hal tersebut. Di mana, Apeksi di Bandarlampung salah satunya perlu mewujudkan kota yang tertib. \"Pasar Smep dan Bambu Kuning salah satu tempat wajib dikunjungi peserta, makanya wajib kita dukung. Sehingga perlu kolaborasi. Mohon pengertiannya. Surat edaran atau peringatan sudah kita sebar di sepanjang jalan protokol,\" ungkap mantan Camat Tanjungsenang tersebut. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: