Iklan Bos Aca Header Detail

Satreskrim Polres Pesawaran Amankan 544 Liter Solar dan Pertalite

Satreskrim Polres Pesawaran Amankan 544 Liter Solar dan Pertalite

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan sekitar 544 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan. Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyantoro Husin menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan penimbunan BBM yang dilakukan Senin (11/4) ini berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 233/IV/2022/RESKRIM/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tanggal 11 April 2022. Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 perubahan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan \"Selain itu, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/69/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas/75/IV/2022/Reskrim tanggal 11 April 2022,\" ungkap Supriyanto Husin, Selasa (12/4). Supriyanto mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (10/4), Unit III Satreskrim Polres Pesawaran sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Kemudian mendapatkan Informasi dari warga bahwa ada seseorang yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Gedongtataan, Kecamatan Gedongtataan. Polisi melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar dari mobilnya. \"Kemudian anggota Unit III melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku atas nama Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen,\" ujarnya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 buah jeriken dengan kapasitas kurang lebih 34 liter. Rinciannya, enam jeriken berisi solar dan 10 jeriken berisi pertalite. \"Selain itu, tangki BBM mobil juga sudah dimodifikasi kurang lebih berisi 68 liter bahan bakar solar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,\" jelasnya. Dari hasil penyelidikan, lanjut Supriyanto, memang benar terdapat aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (rls/ozi/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: