Ini Penjelasan Polda Terkait TPS yang Masuk Dalam Kategori Rawan, Sangat Rawan dan Khusus

Ini Penjelasan Polda Terkait TPS yang Masuk Dalam Kategori Rawan, Sangat Rawan dan Khusus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Polda Lampung telah memetakan beberapa daerah atau wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam indikasi tidak rawan, rawan, sangat rawan dan khusus. Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Yosi Hariyoso mengatakan, pemetaan untuk kategori indikasi TPS yang rawan itu seperti di daerah-daerah yang pernah terkena bencana alam, seperti di Kabupaten Lampung Selatan. \"Hal ini tentunya di wilayah itu kan terjadi bencana alam tsunami. Makanya dikategorikan masuk dalam TPS yang rawan,\" ujarnya Yosi kepada radarlampung.co.id, Kamis (11/4). Sedangkan untuk wilayah yang dimasukan kategori rawan dan sangat rawan itu sendiri seperti yaitu TPS yang berbatas dengan provinsi lain, seperti daerah Mesuji, Lambar, Pesisir Barat, Waykanan. \"Lalu yang lainnya daerah itu pernah terjadi konflik seperti juga di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah,\" jelasnya. Dan terakhir untuk TPS yang dikategorikan masuk ke dalam wilayah khusus yaitu seperti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah sakit. \"Nah ini termasuk wilayah TPS yang dikhususkan karena, waktu untuk pencoblosannya akan ditentukan sendiri,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: