Satresnarkoba Polres Tanggamus Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu

Satresnarkoba Polres Tanggamus Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menggerebek sebuah rumah di Pekon Srikuncoro Kecamatan Semaka. Rumah tersebut diduga kerap jadi tempat pesta narkoba jenis sabu. Dari penggerebekan pada Sabtu (27/3) tersebut aparat mengamankan salah satu penghuni bernama Budi Yahman alias Budi. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dipakai berpesta sabu. \"Berdasarkan hal itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap pada pukul 18.15 Wib,\" ujar Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (28/3) Dilanjutkan Deddy, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet/sedotan plastik dan 3 korek api gas. \"Barang bukti tersebut diamanakan dalam penggeledahan di rumah tersangka,\" ujarnya. Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancamanan maksimal 12 tahun penjara,\"tandas Deddy.(ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: