Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta, Diduga Libatkan Napi

Satresnarkoba Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta, Diduga Libatkan Napi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta. Tujuh tersangka diamankan, salah satunya narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (22/8). Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB. \"Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HG (32). Keduanya berstatus warga binaan Lapas akibat kasus serupa,\" kata Satya Widhy Widharyadi dalam konferensi pers Rabu sore (1/9). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 22 paket kecil siap edar, satu linting ganja kering, empat kaca pirek, enam pipet, dua plastik alumunium foil dan dua unit ponsel. Satya yang didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu Ujang Srikandi dan Kasubbag Humas Iptu Yusuf mengungkapkan, FE merupakan pemain lama. Ia baru bebas dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Lantas lelaki itu kembali tertangkap karena tersangkut kasus serupa. Tujuh tersangka memiliki peranan masing-masing. FE diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI menjadi kaki tangannya. Sementara AQ mengaku sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana, HP dan HG, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar. \"Kini bandarnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),\" ujarnya. Dilanjutkan, keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini juga tak terlepas dari kerjasama dan komunikasi yang baik di tempat HP dan HGP menjalani hukuman. \"Ini juga berkat kerja keras tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba,\" tegas Satya. Dalam ungkap kasus itu diketahui, HG awalnya seorang konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Warga Kotabumi, Lampung Utara ini ditangkap tahun 2017 lalu dan divonis empat tahun penjara. Setahun dihukum di Lapas Narkotika, HG kembali melakukan transaksi narkoba. Ia kemudian kembali dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: