Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Permintaan IHGMA dan PHRI Terkait Penutupan Hotel

Ini Permintaan IHGMA dan PHRI Terkait Penutupan Hotel

radarlampung.co.id - Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kepada pemerintah untuk menurunkan pajak. Ini menyusul telah ditutupnya sementara operasional hotel sebagai antisipasi mewabahnya Virus Corona (Covid-19).

Ketua DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Lampung, Lekat Rahman membenarkan ada beberapa hotel yang tutup. Pilihan ini harus diambil lantaran tidak adanya tamu yang diterima dalam beberapa pekan terakhir. Di samping itu, pihak hotel juga ingin turut menjalankan himbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Lampung.

\"Saat ini memang banyak sekali kesulitan yang dihadapi perhotelan. Karena operasional hotel ini tidak sedikit, sementara pendapatan juga tidak ada,\" ungkapnya.

Persoalan lain yang tidak kalah memusingkan, lantaran pihak hotel juga harus memikirkan nasib para karyawan dengan adanya kebijakan penghentian operasional sementara. Akibatnya, sejumlah karyawan kontrak maupun harian (Daily Worker) terpaksa harus dirumahkan sampai hotel beroperasi normal kembali.

”Untuk status karyawan tetap ada yang diminta setengah bulan kerja dan setengah bulan libur. Karena hotel sendiri tidak bisa ditinggal dalam keadaan kosong. Harus tetap dijaga dan dibersihkan,”katanya.

Hal ini, juga telah dirembukan IGHMA bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung, keduanya telah mengajukan permohonan keringanan pajak dan lain-lain kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

”Kita sekarang ini menunggu kebijakan pemerintah, utamanya pemerintah daerah. Karena hotel juga punya kewajiban untuk membayar pajak dan lain-lain. Itu semua sudah kami tuangkan dalam bentuk pengajuan permohonan keringanan pajak. Namun memang sampai saat ini kita belum mendapatkan berita baik terkait itu,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Eksekutif PHRI Provinsi Lampung, Pungky Nanda Raras menjelaskan, adanya keputusan penghentian operasional sementara tersebut, sudah pasti menimbulkan dampak banyaknya karyawan yang harus dirumahkan. ”Hampir 90 persen karyawan itu terpaksa dirumahkan karena ini,” katanya.

Dia mengatakan, sejumlah hotel dan restoran memilih tutup sementara waktu sejak akhir Maret 2020, lalu. Beberapa diantaranya menargetkan untuk bisa beroperasi kembali di akhir April 2020. Sementara sebagian belum dapat menentukan lantaran menunggu situasi kembali normal sepenuhnya.

”Karena banyak industri yang berpikir daripada merugi Rp300 juta untuk tetap buka tapi terbebani biaya operasional, lebih baik tutup tapi rugi mungkin sekitar Rp100 juta,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya telah mengajukan beberapa permohonan kepada pemerintah daerah terkait pemberian keringanan beban PB1 pajak hotel dan restoran di Lampung selama 6 bulan kedepan atau sampai keadaan normal kembali.

Kemudian, penundaan atau keringanan pembayaran kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020, pengurangan beban pajak penerangan jalan (PPJ), serta penundaan atau keringan sementara pajak air bawah tanah.

Terkait pengajuan permohonan keringan pajak tersebut, menurut Nanda pihaknya baru mendapatkan respon dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang memberikam himbauan kepada kepala daerah di kabupaten/kota untuk memberikan keringan kepada pihak hotel dan restoran.

”Nah sekarang kita masih menunggu respon dari Walikota Bandarlampung. Kami berharap bisa mendapatkan keputusan segera. Karena pajak ini terus berjalan selama belum ada keputusan, sementara pemasukan hotel dan restoran sekarang tidak ada,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: