Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Tangkap Petani Pengedar Sabu

Satresnarkoba Tangkap Petani Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap MR (31), warga Kecamatan Kotaagung Barat yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani tersebut, turut disita barang bukti 8,77 gram sabu yang dikemas dalam satu plastik klip besar, dua bundel plastik klip kosong hingga timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka MR berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat.

\"Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (7/9),\" kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (9/9).

Deddy menjelaskan, barang bukti lain yang disita adalah tiga pipet sekop, satu bong, pipa kaca bekas pakai, korek api gas dan satu unit ponsel android.

\"Barang bukti tersebut diamankan berada di atas meja rumah tersangka saat dilakukan penggerebekan,\" terang Deddy.

Dilanjutkan, berdasar keterangan tersangka MR, ia telah menjual sabu sekitar satu bulan. Kristal haram itu akan diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kotaagung Barat dan Wonosobo. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon.

\"Modusnya hampir sama dengan tersangka lain, menggunakan komunikasi telepon saat pelanggan memesan sabu. Lalu pelanggan datang mengambil sabu dirumahnya,\" ungkap Deddy.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka merupakan hasil pembelian dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran.

\"Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp1 juta per gram. Lalu memecahnya dan menjualnya Rp1,2 juta per gram,\" imbuh Deddy. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: