Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Jam, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Satu Jam, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

radarlampung.co.id - Dua pengedar narkoba jenis Sabu-sabu diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampura di dua lokasi berbeda, Selasa (5/11).

Keduanya yakni, Hayatullah (38) warga Kelurahan kotabumi Ilir dan Raden (32) warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampura AKBP Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka HT diamankan terlebih dahulu atau pada hari Senin (4/11) sekira pukul 20.00 wib di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Cempeda, Kotabumi.

\"Dari tangan HT anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu siap edar,\" ujar Andri, Selasa (5/11).

Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yakni, RN warga jalan Raden Intan yang ditangkap satu jam kemudian. Tersangka kedua ini dimanakan polisi sekitar pukul 21.00 WIB di halaman kantor Pos Kotabumi, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi.

\"Dari tangan RN polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu ukuran sedang dan satu buah topi yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut,\" ujarnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti 2 paket sabu siap edar sudah diamanakan Polres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.(ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: