Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Pesan OJK Terhadap Industri Jasa Keuangan Menangani Covid-19

Ini Pesan OJK Terhadap Industri Jasa Keuangan Menangani Covid-19

radarlampung.co.id - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), pada Minggu (15/3) lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan beberapa hal, Seperti melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan, atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

\"Ini bisa dilakukan melalui alternatif, bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,\" ungkap Anto, Selasa (17/3).

Selain itu, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19. Ini sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

\"Yang terpenting adalah, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang, baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,\" pungkasnya. (ega/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: