Satu Lagi Buronan Curat Hewan Ternak Diamankan Polisi

Satu Lagi Buronan Curat Hewan Ternak Diamankan Polisi

radarlampung.co.id - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang kembali berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi yang telah lama menjadi buronan.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan empat pelaku sebelumnya.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yaitu Gatot Suryadi (33), pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Menggala.

Dari penangkapan Gatot, jajaran Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain yakni Fajar Bayu Anto alias Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana alias Adi (22) pada hari Senin 13 Januari 2020 di Kampung Ringin Sari dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Menggala.

Selanjutnya, Polisi berhasil menangkap pelaku lain yaitu Arohman alias Oman (24) pada hari Jumat 14 Februari 2020 di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjarnargo dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjaragung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya hari Rabu (04/3) sekira pukul 03.00 WIB, di daerah Ogan Komering Olir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), buronan pelaku curat hewan ternak jenis sapi lainnya berhasil ditangkap.

Dia adalah Agus Prianto (23) warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjarmargo. \"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung. Kami masih melakukan pemeriksaan jika kemungkinan masih ada pelaku lainnya,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Minggu (8/3).

Untuk diketahui, kelima pelaku telah melakukan aksi curat hewan ternak sapi milik Juliadi (34) warga Kampung Ringin Sari pada hari Jumat 20 September 2019 sekira pukul 06.00 WIB di areal perkebunan sawit dekat Mess PT Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: