Satu Lagi, DPO Kejari Berhasil Diringkus
Sepanjang 2019, 7 Dari 13 DPO Diringkus RADARLAMPUNG.CO.ID - Akhir tahun 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui tim gabungan tangkap buron (tabur) kembali menangkap salah satu terpidana yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satu terpidana yang diringkus tersebut yakni Rukis Pribadi (57), warga Korpri, Sukarame, Bandarlampung. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penggelapan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandarlampung Idwin Saputra menjelaskan, Rukis diringkus di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Jakarta saat hendak terbang ke Surabaya. \"Saat akan terbang itu terpidana langsung kita bawa ke Lampung. Setelah melengkapi semua berkas dan cek kesehatan, terpidana langsung kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung,\" ujar Idwin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Jumat (15/11). Idwin menambahkan, Rukis ditetapkan DPO sejak awal 2019 lalu. Karena memang sebelumnya terpidana ini melakukan kasasi setelah divonis bebas pada tahun 2014 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. \"Setelah dinyatakan vonis bebas itu, jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung, dan hasilnya pada tahun 2019 MA menguatkan banding jaksa dan menjatuhi hukuman penjara Rukis selama 10 bulan,\" jelasnya. Dengan tertangkapnya Rukis ini, total DPO yang tertangkap pada tahun ini sudah 7 orang dari 13 DPO yang dicari Kejari Bandarlampung. \"Kurang lebih 6 orang lagi sedang kita pantau. Nah, DPO yang kita cari itu satunya merupakan perkara korupsi dan limanya pidana umum,\" katanya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: