Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Program 100 Hari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Dinas Kehutanan

Ini Program 100 Hari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Dinas Kehutanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam 100 hari kepemimpanan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, beberapa hal telah diinstruksikan dan dilakukan Dinas Kehutanan Lampung. Menilik kebelakang, Arinal pun pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan pada periode 2005–2010. Dan, berikut ini kinerja 100 hari kepemimpinannya untuk Dinas Kehutanan Lampung. Pertama, Penguatan KPH sebagai Unit Manajemen Tingkat Tapak (Pengelola Kawasan Hutan). Hal ini dilakukan dalam rangka membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan. Arinal berkomitmen akan meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi untuk komoditas tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan, dan hutan kemasyarakatan, melalui program subsidi, insentif, fasilitasi pemasaran, permodalan, investasi, dan tekhnologi produksi penyediaan saprodi dan alsintan. Kedua, urun daya dalam pengendalian kerusakan aliran darat. Hal ini dilakukan sebagai usaha menyatukan seluruh stakeholder dalam upaya bersama mengatasi ekosistem darat khususnya kawasan hutan, dengan harapan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama. Arinal berkomitmen akan mengintensifkan upaya rehabilitasi kawasan hutan, hutan bakau, dan lahan kritis. Ketiga, pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh Dinas Kehutanan Lampung. Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kebakaran hutan agar bias bergerak cepat. Arinal menginstruksikan untuk menyediakan anggaran dalam APBD untuk mengatasi permasalahan ini. “Balai dan Dinas harus menyiapkan anggaran kebakaran agar bisa bergerak cepat jika terjadi kebakaran di Lampung,” ujar Arinal belum lama ini. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Syaiful Bahri mengatakan, anggaran karhutla yang akan disediakan nantinya digunakan untuk beberapa kegiatan, di antaranya untuk pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum. “Membangun pencegahan dari awal Gubernur sudah bersurat kepada Bupati/Walikota untuk mulai memberdayakan dari tingkat awal seperti di desa atau kecamatan. Sehingga pada saat ada gejala kebakaran ada pencegahan dini sehingga api tidak berkembang dan kita lihat potensi kebakaran akan menajdi atensi lebih. Jadi kita minta mulai dari kepala desa untuk standby,” kata Saiful. (cw1/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: