Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Rekomendasi DPRD ke Pemkot Bandarlampung Atas LHP BPK RI

Ini Rekomendasi DPRD ke Pemkot Bandarlampung Atas LHP BPK RI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung memberikan beberapa rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran 2019. Rekomendasi itu disampaikan melalui Panitia Khusus (Pansus) dihadapan Walikota Bandarlampung pada Sidang Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda Tahun Anggaran 2019 di DPRD kota setempat, Kamis (3/9). Juru Bicara Pansus, Afrizal menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Bandarlampung untuk ditindaklanjuti: pertama, melakukan evaluasi terhadap pendapatan target agar lebih terstruktur dan realistis berdasarkan potensi pendapatan. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 24 ayat 4. Capaian target pendapatan daerah yang tidak terukur akan menyebabkan ketidakpastian pendapatan sehingga banyak kegiatan yang juga tidak punya kepastian pelaksanaannya. Sehingga akan berdampak pada capaian kinerja yang telah ditetapkan melalui indikator sasaran di setiap RKPD. Kedua, atas temuan BPK terkait penatausahaan aset tetap kurang tertib. Sehingga akan menyebabkan resiko ketidakpastian aset dan pendayagunaan yang tidak optimal. Pemkot diminta melalukan audit aset secara menyeluruh dan memperbaiki daerah penatausahaan aset dengan lebih tertib. Ketiga, diketahui bahwa terdapat belanja yang telah dibayarkan tapi masih berstatus hutang dan pengakuan hutang yang berlebih. Pansus menilai hal ini mencerminkan administrasi yang kurang tertib dan lemahnya manajemen pengelolaan keuangan. \"Untuk itu, pansus meminta Pemkot melakukan verifikasi kembali atas pencatatan hutang pada 2019,\" ungkap Afrizal. Keempat, kelebihan pembayaran pekerjaan fisik mencerminkan pengawasan yang belum efektif dan belum adanya penilaian atas kinerja pihak ketiga dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dalam hal ini perlu ada teguran pada penanggung jawab pekerjaan pengawasan untuk melakukan pengawasan secara akurat. Pengawasan internal oleh inspektorat, juga harus lebih akurat sehingga penyimpangan pekerjaan secara dini dapat diatasi. OPD terkait, harus menilai pihak ketiga atas semua pengawasan BPK apakah masih layak untuk dilibatkan dalam kegiatan di masa yang akan datang. Kelima, rasio belanja personal sebesar 85,63 persen artinya relaksasi anggaran lebih banyak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin. Sementata rasio belanja modal sebesar 14,18 persen hal ini menunjukkan kecilnya belanja modal dalam membangun dan memberikan pelayanan publik. Dalam hal ini DPRD meminta audit dan evaluasi belanja rutin untuk optimalisasi dana daerah dalam memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat Bandarlampung. Serta, perlu adanya standardisasi belanja barang dan jasa dengan menerapkan standar analisa belanja sehingga adanya keseragaman antar OPD. Keenam, Pemkot Bandarlampung perlu melakukan perbaikan atas semua temuan dan rekomendasi BPK RI serta melakukan penguatan sistem pengawasan internal agar tidak terjadi lagi. Menanggapi rekomendasi itu, Walikota Bandarlampung Herman HN menilai rekomendasi itu bernuansa politis. Pasalnya, dirinya merasa semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI sudah ditindaklanjuti, dengan melakukan perbaikan atas LHP BPK RI, paling lama 60 hari. \"Begitu ada rekomendasi sudah saya perbaiki semua. Termasuk kelebihan pembayaran, boleh dicek di dinas-dinas semua,” cetus Herman usai menghadiri Sidang Paripurna itu. Diketahui, sidang paripurna itu telah kuorum dengan dihadiri 26 Anggota DPRD dari 50 jumlah anggota dewan, dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung Edison Hadjar. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: