Satu Peleton Banpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Panjang

Satu Peleton Banpol PP Tertibkan Pedagang Pasar Panjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung melakukan penertiban pedagang hamparan di lahan parkir Pasar Panjang, Rabu (27/2).

Penertiban dipimpin langsung Kepala Banpol PP Bandarlampung Paryanto, dengan mengerahkan satu peleton berisi 32 anggota, untuk menertibakan sekitar 100 hamparan, di lahan parkir depan Pasar Panjang dengan luas 150 x 40 meter.

Salah satu pedagang di hamparan parkir tersebut, Juita, mengaku harus memindahkan dagangannya. \"Ya ini dilarang dagang di sini jadi mau pindah ke bagian dalam pasar,\" ujar pedagang pepaya tersebut sembari membereskan barang dagangannya.

Ia mengaku telah lama berdagang di lokasi tersebut, dan baru kali pertama ditertibkan. \"Ya saya orang sekitar sini, udah lama sih saya dagang di sini, namun baru kali ini harus ditertibkan,\" ucapnya.

Sementara Paryanto menuturkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan suruat pengumuman nomor: 300/214/II.03/2019 yang ditandatangani Sekeretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung.

\"Pengumuman tersebut tentang larangan berjualan di atas trotoar, jalan umum, di atas siring, depan pertokoan, depan pagar atau pelataran parkir di wilayah Kota Bandarlampung,\" ujarnya saat memimpin penertiban.

Pedagang yang membuka hamparan di perkiran tersebut, kata dia, sangat mengganggu ketertiban umum dan pertokoan di lokasi. \"Ya dengan banyaknya pedagang di hamparan ini membuat tidak ada lokasi parkir, para pedagang di ruko juga mengeluh,\" ucapnya.

Pihaknya pun meminta para pedagang jika ingin berdagang untuk masuk ke bagian dalam pasar dan jangan berdagang di pelataran parkiran. \"Mereka boleh dagang, tapi masuk ke dalam pasar, jangan di depan ini, yang seharusnya jadi lahan parkir,\" ucapnya.

Pedagang yang ditertibkan kebanyakan merupakan pedagang sayur mayur yang berdagang dari dinihari sampai pukul 08.00 WIB. \"Ya ini pedagang pagi, yang ketika selesai berdagang meninggalkan sampah,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: