Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Sanksi Pegawai Lima Bulan Mangkir Kerja

Ini Sanksi Pegawai Lima Bulan Mangkir Kerja

radarlampung.co.id – Dinas Kesehatan Tanggamus menindaklanjuti temuan pegawai di Puskesmas Margoyoso, Kecamatan Sumberrejo yang tidak masuk selama lima bulan. Pegawai yang bersangkutan sudah diberikan teguran lisan dan tertulis. Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Sukisno mengatakan, pihaknya juga mengusulkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. ”Sudah diberikan teguran lisan dan tertulis. Kita juga mengusulkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sukisno kepada Radarlampung.co.id, Minggu (3/2). Sebelumnya, Wakil Bupati AM. Syafi\'i melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi. Kamis (31/1), ia mengunjungi dua puskesmas di Kecamatan Sumberejo. Yakni Puskesmas Margoyoso dan Sumberejo. Dalam sidak tersebut, wakil bupati memeriksa tingkat kehadiran dengan mengabsen satu per satu pegawai. Hasilnya, meski kerap kali sidak, masih ada pegawai yang tidak disiplin. Seperti temuan di Puskesmas Margoyoso. Satu orang pegawai tidak masuk selama lima bulan. Menanggapi hal ini, AM. Syafi\'i menginstruksikan agar yang bersangkutan diberikan sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku. \"Saya instruksikan agar ditindak tegas. Jika perlu, gajinya dihentikan,\" sebut dia. (ehl/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: