Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Skema Pembayaran Gaji PPPK Versi Pemprov

Ini Skema Pembayaran Gaji PPPK Versi Pemprov

radarlampung.co.id - Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai aturan resmi dalam penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ada skema-skema yang direncanakan pemprov lampung dalam sistem penggajian yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, Dalam Penyusunan APBD ada rujukan dari Permendagri yang diterbitkan setiap tahun. Salah satu klausulnya untuk nempemudah bagi daerah yakni bagi kebutuhan yang tidak masuk dalam APBD murni dapat ditata kembali saat perubahan. \"Ada mekanismenya kok tidak sesulit yang yang dibayangkanm termasuk gaji P3K yang dibiayai daerah. Karena tahun ini sudah ada di tahun berjalan maka akan dianggarkan di Perubahan, \" ujarnya di lingkungan pemprov, Senin (15/4). Namun bagaimana jika Terhitung Mulai Tanggal (TMT) para peserta tes P3K yang lolos seleksi, sebelum adanya pembahasan atau pengesahan APBD Perubahan? Mantan Kasatpol PP Provinsi Lampung ini mengatakan hal tersebut bukan masalah. \"Jika memang TMT nya April misalnya nanti kita anggarkan dari April. (Rapel). Jika TMT nya Oktober ya kita anggarkan Oktober, \" jelasnya. Diketahui Anggota DPR RI, Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi DPR RI menilai pemerintah memaksa daerah menggaji PPPK. Pasalnya, pemerintah pusat tidak menganggarkan gaji untuk PPPK. “Begini loh, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas disebutkan, ASN di Indonesia terdiri dari PNS dan PPPK. Karena ASN maka sumber gajinya dari APBN/APBD. Artinya apa, pusat menyiapkan anggaran gaji ASN daerah dalam pos DAU (Dana Alokasi Umum). Itu sudah pakem dan clear,” tutur Bambang, dikutip dari jpnn.com, Kamis (4/4). Namun pemerintah pusat membebankan gaji PPPK ke pemerintah daerah tanpa menyiapkan anggarannya di DAU. Sedangkan APBD sudah terbagi dalam pos tersendiri. Termasuk pos pembayaran gaji PNS. “Jadi harus paham aturan dulu lah. Kalau saya lihat Pak Jokowi ini tidak paham aturan penganggaran. Walaupun sudah pernah jadi wali kota dan gubernur, bukan jaminan pintar soal sistem penganggaran,” beber mantan bupati Sukoharjo ini. Dengan skema ini, lanjutnya, bisa jadi memaksa pemerintah daerah berutang. Sementara dalam sistem penganggaran, tidak boleh melakukan kegiatan tanpa dibahas sebelumnya. Semisal, kegiatan 2019, sudah dibahas tuntas 2018. Jika melakukan kegiatan tanpa ada pembahasan bisa masuk jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: