Iklan Bos Aca Header Detail

Satu Perampas Tas Diamankan Polres Tubaba

Satu Perampas Tas Diamankan Polres Tubaba

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Polsek Tuba Tengah meringkus Target Operasi (TO). Satu pelaku kasus perampasan tas yang terjadi di jalan raya Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tuba Tengah berhasil diamankan. Dia adalah Andi (20) warga Gunungbatin Baru, Lampung Tengah. Penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban di Polsek Tulang Bawang Tengah Tanggal 5 Januari 2020. Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra S,IK MH mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan ponsel yang ada di dalam tas rampasan tersangka. Ponsel telah dijual ke seorang penadah. \'Setelah melakukan penggerebekan anggota berhasil mengamankan pelaku penadah atas nama Pendi beserta barang bukti berupa ponsel merk vivo,\" ucapnya. Dari keterangan Pendi polisi lantas menangkap Andi. Saat disambangi ke rumahnya ternyata Andi telah ditangkap lebih dulu oleh aparat Polsek Terusan Nunyai karena kasus pencurian. \"Dari Polsek Terusan Nunyai diduga tersangka mengakui bahwa dia dengan satu rekannya yang telah merampas tas milik korban pada hari Minggu 4 Januari lalu. Untuk tersangka saat ini sudah berada di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman sembilan sampai duabelas tahun penjara,\" kata Andre.(fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: