Satu Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lamtim

Satu Tersangka Narkoba Diamankan Polres Lamtim

radarlampung.co.id-Lagi, Polres Lampung Timur mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka adalah,  Halimsyah (24) warga Kecamatan Wayjepara Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, tersangka diamankan  di wilayah Kecamatan Labuhanratu, Minggu (28/7).  Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastic klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, sebuah telepon genggam dan sebuah dompet. Menurutnya, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di Jalan Raya Desa Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu. Mendapat informasi itu, petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram dari tangan tersangka. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim,”jelas Iptu Abadi, Senin (29/7) Diketahui, di hari yang sama Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan Joko (27) warga Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur.  Tersangka diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 platik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan sebuah telepon genggam. \"Semula tersangka mengelak sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, dengan adanya barang bukti itu, Joko tidak dapat mengelak lagi dan mengakui barang itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Kasus ini masih kami kembangkan,\"terang Iptu Abadi. (wid/wdi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: