Iklan Bos Aca Header Detail

Ini Tanggapan Ridho Terkait SE Mendagri

Ini Tanggapan Ridho Terkait SE Mendagri

radarlampung.co.id - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengisyaratkan, dalam pembahasan KUA dan PPAS TA 2019 tidak akan mengikutsertakan gubernur terpilih periode 2019-2024 Arinal Djunaidi dan tim. Hal tersebut menyikapi surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2019. Menurut orang nomor satu di Lampung tersebut, pembahasan KUA dan PPAS berdasarkan asas kepatutan. \"Secara tata aturan, mulai dari UU, kepres, perpres, permen, dan untuk daerah ada perda dan perkada. Terkait dengan itu (surat edaran kemendagri, red) . Kami melihat asas kepatutan, landasannya adalah itu (asas kepatutan). Dimana, apabila pada masa kepemimpinan pemerintahan yang merencanakan kemudian pelaksanaannya bukan pada pemerintahan itu, sudah sepatutnya dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan yang akan melaksanakan,” kata Ridho. Dia menjelaskan, perencanaan APBD TA 2019 dilakukan di masa pemerintahannya. Sementara , untuk pelaksanaannya, lanjutnya, biasanya Presiden Joko Widodo akan memerintahkan untuk dimulai pada Januari 2019. “Januari (2019) itu masih siapa ya gubernurnya?”. Jadi saya akan mendiskusikannya dengan Pak Gubernur Ridho Ficardo. Karena yang merencanakannya saya, sedangkan pelaksanaannya mulai Januari sampai Juni 2019 itu Pak Ridho Ficardo. Sehingga, sudah sepatutnya saya mendiskusikannya dengan Pak Ridho Ficardo,” ucapnya. Saat disinggung, kapan Ridho akan melakukan koordinasi dengan gubernur terpilih (Arinal Djunaidi) Ridho kembali enggan memastikannya. “Pada saat saya yang merencanakan, tetapi pelaksanaannya bukan Pak Ridho lagi, itu akan direncanakan dan didiskusikan untuk APBD Perubahan 2019. Berdasarkan asas kepatutan itu tadi,” tegas Ridho. Ridho juga memastikan, Pemprov Lampung tidak pernah menerima surat apa pun dari DPRD untuk berkoordinasi dengan pihak lain dalam pembahasan APBD TA 2019 selain dengan DPRD Lampung. “Kalaupun ada surat dari DPRD (agar Pemprov berkoordinasi dengan pihak lain), kami akan menanyakan juga landasannya (hukum) apa. Karena bicara tata pemerintahan, berarti berbicara landasan aturan formal. Sementara surat tersebut sifatnya edaran,” jelasnya. Tak sampai disitu saja, Ridho mencontohkan, untuk Kabupaten Tanggamus yang saat ini dijabat oleh Penjabat Bupati Zainal Abidin, sesuai dengan asas kepatutan tersebut, dan terkait dengan surat edaran Kemendagri, Pemprov Lampung telah mengarahkan agar pembahasan APBD TA 2019 dilakukan bersama-sama dengan Bupati Tanggamus terpilih Dewi Handajani. “Itu sudah kami berikan arahan kepada Pak Zainal, sebagai Pj Bupati Tanggamus, untuk mengoordinasikannya dengan Bupati Tanggamus terpilih. Karena pembahasannya sudah dilakukan mulai sekarang, sedangkan pelantikan bupati definitif baru akan dilakukan pada 20 September. Pada saat itu, kemungkinan besar APBD TA 2019 sudah ketuk palu. Oleh karena itu, berdasarkan asas kepatutan tersebut, agar terjadi kesinambungan, maka harus dikoordinasikan,” pungkasnya.. Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019. Dalam surat edaran tersebut, dalam pembahasan rancangan APBD 2019, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, dalam surat bernomor 903/6291/OTDA tertanggal 2 Agustus 2019 dan tertuju kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, poin empat menyebutkan agar pemerintah daerah berkoordinasi lebih dulu dengan kada terpilih. (rlo/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: