Ini Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Pringsewu
radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat tahun 2012. Mereka adalah berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu). Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, penetapan tersangka berdasar alat bukti dan keterangan saksi. Kemudian audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp717 juta. ”Kedua tersangka adalah pihak yang diduga paling kuat terindikasi bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek dengan anggaran sekitar Rp3,9 miliar tersebut,” kata Asep dalam press release capaian kinerja Kejari Pringsewu 2019 di aula kantor kejari setempat, Senin (9/12). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terkait dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan terkait dugaan penyimpangan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 2012 lalu. ”Masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara,” kata Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya dihubungi melalui ponselnya, Rabu (27/11). Terkait kasus tersebut, Median menyatakana pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi. “Kalau tidak salah, kasus ini mulai diusut sejak awal tahun 2019,” jelasnya. Sementara Kasipidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengatakan, pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu itu dikerjakan pada 2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar. Komisi III DPRD Pringsewu juga sempat memeriksa bangunan tersebut. Terpisah, Direktur RSUD Pringsewu dr. Teddy mengatakan ada dua ruangan yang tidak layak untuk digunakan. “Keramiknya pecah, tembok retak, WC rusak serta atap bocor karena air menumpuk di tengah,” jelasnya. (mul/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: