Inkrah, Caleg Terlapor Ijazah Palsu Bisa Diganti

Inkrah, Caleg Terlapor Ijazah Palsu Bisa Diganti

RADARLAMPUNG.CO.ID - Caleg yang tersangkut laporan polisi terancam bisa diganti. Dengan catatan caleg terlapor dinyatakan bersalah dan inkrah oleh pihak kepolisian. Catatan radarlampung.co.id ada dua Caleg terpilih yang dilaporkan ke Mapolda Lampung Selasa (25/6) dengan dugaan pemalsuan ijazah. Salahsatunya Caleg Dapil III Lampung Utara berinisial AS. Kemudian pada Rabu (24/7) Caleg Dapil III Lampung Barat berinisial SJ juga dilaporkan masyarakat ke Mapolda Lampung atas dugaan ijazah palsu. Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan pada dasarnya, untuk proses hukum menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwenang. Hasil dari itu baru dijadikan dasar menyikapi persoalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. \"Kalau sudah inkrah dan calon legislatif sebagai terpidana maka dilakukan pergantian calon terpilih, kecuali terpidana yang tidak menjalani hukuman pidana di dalam penjara,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (28/7). Kendari demikian, kata Tio penetapan Caleg terpilih dan pelantikan bisa tetap dilakukan kepada Caleg terlapor. \"Caleg yang masih tersangkut dalam persoalan hukum masih bisa ditetapkan sebagai Caleg terpilih bahkan bisa tetap dilantik selagi belum ada keputusan inkrah bersalah dari pihak kepolisian,\" kata dia. Sementara Mapolda Lampung saat ini tengah memproses laporan tersebut. \"Masih didalami dan diproses oleh Krimum. Itu yang masalah dugaan ijazah kalau tidak salah,\" terang Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad. (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: