Sebar Hoaks Terkait Virus Corona, IRT Asal Tanggamus Diringkus
radarlampung.co.id – Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus seorang pelaku penyebar info hoaks melalui media sosial Facebook mengenai telah tersebarnya Virus Covid-19 atau Virus Corona di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut yakni Okti Even Rizki (28) warga Sinar Jaya, Desa Gunung Kasih, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus. Yang dimana berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT)
“Pelaku (Okti, red) melakukan penyebaran hoaks dengan cara membuat postingan di akun Facebook miliknya. Dimana postingan itu berupa berita dan gambar disertai dengan tulisan “Aws di Kabupaten Pringsewu Kec. Pagelaran ada yang kena Corona yang pulang dari Malaysia” dan pada postingan kedua “Hati-hati Corona sudah di Lampung”,” ujar Pandra –sapaan akrabnya saat ekspose, Rabu (11/3).
Yang mana lanjut Pandra, akun tersebut bersifat dapat dilihat oleh semua pertemanan dengan jumlah 4.999 sehingga dengan postingan tersebut terdampak keonaran dan meresahkan masyarakat.
“Jadi Tim Siber Subdit V ini melakukan patroli siber media sosial. Mendapatkan info dari postingan pelaku mengenai Covid-19 itu adalah hoaks kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik pelaku. Dengan hasil bahwa pemilik akun itu adalah miliknya, kemudian personel siber langsung mendatangi kediaman pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku pun dimintai keterangannya dan ia pun mengakui bahwa postingan itu memang dirinya yang membuatnya. “Atas perbuatan pelaku ini, Polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008,” pungkasnya. (ang/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: