Iklan Bos Aca Header Detail

Sebelas Kali Beraksi, DPO Kasus Pembegalan Diciduk

Sebelas Kali Beraksi, DPO Kasus Pembegalan Diciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Waykanan menangkap RS (26), warga KampungĀ  Tanjungratu, Kecamatan Pakuanratu yang diduga terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Belakangan, lelaki yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui juga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, RS dicari lantaran diduga terlibat pembegalan di Kampung Tanjungagung, Kecamatan Pakuanratu, Minggu (13/9/2020).

Korbannya adalah Tugiyono (39), pengendara Suzuki Smash. Saat itu, ia hendak pulang dari kebun.

Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraannya dihentikan oleh dua lelaki tak dikenal. Salah seorang yang bertubuh kurus menembakkan senjata api ke atas.

Kemudian ia menodong Tugiyono. Sementara rekannya yang bertubuh gemuk merampas motor. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pakuanratu.

\"Awalnya, tersangka ditangkap, Senin (18/1), karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan sepeda motor di Pakuanratu,\" kata Des Herison.

Saat diperiksa, baru diketahui RS kejahatan pada 11 lokasi. Sebagian besar pembegalan.

\"Tersangka terlibat curas sebanyak sembilan kali. Empat di daerah PT Nanas, Kecamatan Pakuan; masing-masing dua kali di daerah bendungan dan PT AKG, Kecamatan Pakuanratu serta satu kasus di daerah Pakuanratu,\" urainya.

RS juga diduga terlibat kasus pencurian ponsel di Kampung Tanjungratu dan di daerah PT Nanas, Kecamatan Pakuanratu. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: