Sebelas Pedoman Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau

Sebelas Pedoman Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau

RADARLAMPUNG.CO.ID - Substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran virus Corona agar tidak terjadi kluster-kluster saat kegiatan di bukan Ramadan, seperti kluster pesantren, mudik, ziarah, tarawih dan lain sebagainya.

Hal itu diungkapkan Bupati Dendi Ramadhona selaku pemimpin apel saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada gelar pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021 di halaman Mapolres Pesawaran, Rabu (5/5).

\"Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas akan terjadi dalam bentuk ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi  pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal,\" ujarnya.

Hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan.

\"Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021,\" sebut Dendi.

Dikatakan, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadan, menjelang, pada saat, dan pasca Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus Corona di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat wisata.

Untuk itu perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Terdapat 11 langkah yang harus dipedomani sebagai upaya pencegahan terjadinya peningkatan angka Covid-19.

Di antaranya mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara di sentra- sentra ekonomi.

Kemudian koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, menyiapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk.

\"Melakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan di sentra perekonomian dan keramaian, sekaligus melakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,\" paparnya.

Selanjutnya, untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar serta koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian.

\"Khusus wilayah yang menerapkan PPKM mikro, agar memperkuat peran dan fungsi posko, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat Swab Antigen dan melaksanakan fungsi 3T,\" pungkasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: