Sebelum Dibekuk, Sempat Nikmati Keuntungan Rp30 Juta
RADARLAMPUNG.CO.ID - Marwoto (39), salah satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,8 kilogram yang diringkus di sebuah rumah di Jl. Nangka, Kelurahan Way Halim, Kota Sepang, Bandarlampung, Rabu (27/2) dinihari, mengaku rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika itu merupakan kontrakannya.
Namun, dirinya berkeras bila rumah itu baru kali pertama dijadikan lokasi penyimpanan sabu. \"Ya benar itu rumah kontrakan saya. Dan baru itu juga rumah saya dijadikan sebagai tempat gudang penyimpanan,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, usai ekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (28/2).
Marwoto pun tidak mengetahui jika sabu tersebut akan diedarkan kemana. \"Saya enggak tahu, saya hanya nungguin barang di rumah kontrakan saya, kalau jual urusannya Buyung (tersangka yang tewas, red) dia orang Serang,\" paparnya.
Pria yang bekerja sebagai serabutan ini mengakui jika barang yang dijaganya awalnya ada 20 kilogram. Dan ia mendapat komisi perkilonya Rp1,5 juta. \"Pembagian keuntungan Rp1,5 juta per kilo kalau 20 kilogram kisaran Rp30 juta,\" tandasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: