Sebulan Jual Togel, Ditangkap

Sebulan Jual Togel, Ditangkap

radarlampung.co.id – Sebulan menjalani bisnis judi togel, dua warga Pringsewu tertangkap. Mereka adalah P alias Ari (40), warga Pringsewu Selatan dan M alias Mujek (37), warga  Pringsewu Timur. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, keduanya diamankan dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020. P diciduk di sebuah lapo tuak di Pringombo Pringsewu Timur, Minggu (16/2). Polisi menyita barang bukti ponsel, uang pasangan togel sebesar Rp50 ribu dan kertas rekap nomor togel. \"P mengaku menyetorkan hasil judi togel tersebut kepada seorang bandar bernama M,” kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu Hamid Andri Sumantri. Dalam pengembangan, M dibekuk saat berada di Pekon Tambahrejo, Kecanatan Gadingrejo. Polisi menyita barang bukti ponsel yang didalamnya terdapat akun Mujek dan situs judi online Dewa Togel, ATM dan uang pasangan togel sebesar Rp94 ribu. Basuki menuturkan, P berperan sebagai pengecer yang menjual nomor togel. Nomor pasangan dan uang dari pemasang direkap serta disetor kepada  M. \"Kemudian M merekap kembali dan disetorkan melalui situs judi online Dewa Judi. Uang disetor dengan cara ditransfer melalui ATM,\" ujarnya. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: