Sebulan, Amankan 12 Tersangka dari 16 Kasus

Sebulan, Amankan 12 Tersangka dari 16 Kasus

Radarlampung.co.id - Dalam Sebulan, Polresta Bandarlampung mengamankan 12 tersangka pencurian motor dari 16 kasus di wilayah hukum Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Wirdo Nefisco didampingi Kasat Reskrim Kompol Rosef Effendi  mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan selama buan Juni 2019 tersebut berasal dari luar wilayah Bandarlampung.

\"Ada 16 kasus curanmor dengan 12 tersangka ini adalah bentuk ketegasan dan keseriusan kita terhadap masyarakat agar kita tindak dan berantas para pelaku yang melakukan pencurian, dan peringatan keras bagi mereka agar tidak melakukan aksi tersebut,\" kata Wirdo saat ekspos di Mapolresta, Senin (1/7).

Menurut Wirdo, para tersangka ini beraksi di wilayah hukum polresta Bandarlampung. Namun, para pelaku ini beromisili dari luar Kota.

\"Hampir semuanya TKP ada di Bandarlampung. Seperti di Kedaton, Sukarame, Panjang, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat. Ini terus kita lakukan evaluasi crane location (lingkungan berbahaya, red) kita kembangkan dari keterangan para pelaku,” tandasnya.

Dari tangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 10 unit Motor dengan berbagai merek, 4 set Kunci Letter T yang digunakan untuk membobol paksa dan dua senjata tajam untuk mengancam korban. 

\"Dan dari barang bukti ini kita imbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan datang Ke Polresta dan mencocokan nomor seri dengan surat yang dimiliki,\" pungkasnya. (mel/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: