Sebulan, Polres Lamsel Sita Sabu Senilai Puluhan Miliar

Sebulan, Polres Lamsel Sita Sabu Senilai Puluhan Miliar

radarlampung.co.id – Sepanjang Februari 2020, jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba. Sebanyak 28,7 kilogram sabu dan 22 paket ganja kering disita. Barang haram senilai puluhan miliar ini akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni.  

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku menggunakan modus baru untuk penyelundupan narkoba. Caranya dengan menyelipkan sabu di dalam sandal dan sepatu. Lainnya, mencoba mengelabui polisi dengan menyimpan barang haram itu di bawah tumpukan jengkol yang dimuat dalam mobil.

“Untuk menghindari penciuman anjing pelacak. Beruntung anggota kami sigap dan memiliki insting yang baik, sehingga cara-cara mereka bisa kami temukan,” kata Edi saat press realease ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Bakauheni, Rabu (4/3).

Dalam kesempatan itu, Edi menyatakan, Polres Lampung Selatan mengharapkan peran masyarakat untuk membantu polisi memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta melapor kepada pihak yang berwajib jika mengetahui penyalahgunaan atau peredaran narkoba diwilayahnya.

Edi Purnomo memastikan kerahasiaan identitas masyarakat yang melaporkan peredaran narkoba di desa. Jaminan itu diberikan agar masyarakat tak segan melapor.

”Masyarakat bisa melapor kepada bhabinkamtibmas dan aparatur desa. Setelah ada laporan, nanti kita tindaklanjuti. Dijamin. Kita jamin sangat aman. Rahasianya dijamin. Nggak bakal terbongkar (identitasnya). Kita lindungilah. Itu ada SK-nya,” tegas Edi.

Mantan Kapolres Mesuji ini mengamini jika peredaran narkoba di desa sulit ditemukan. Sebab masyarakat takut melaporkannya. Tetapi sekarang, ia meminta masyarakat tak perlu takut. Sebab laporan tentang narkoba dari masyarakat akan diterima langsung oleh kasatnarkoba atau dengan dirinya secara langsung. (rnd/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: