Sebut 20.700 Sertipikat Tanah Diproses, Pejabat BPN Ini Singgung Soal Uang Rokok

Sebut 20.700 Sertipikat Tanah Diproses, Pejabat BPN Ini Singgung Soal Uang Rokok

radarlampung.co.id. - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah telah membagikan 27.900 sertipikat program tanah sistematik lengkap (PTSL). Jumlah itu termasuk 1.200 sertipikat yang telah dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini ATR/BPN Lamteng akan memproses 20.700 sertifikat PTSL. Kasubbag TU Kementerian ATR/BPN Nikolas Palinggi mewakili Kepala Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Natamenggala menyatakan sudah 27.900 sertipikat PTSL yang dibagikan. \"Sekarang, kita sedang memproses 20.700 sertipikat PTSL. Target selesai tahun anggaran 2019,\" katanya, kamis (28/2). Untuk biaya pemohon dalam setiap bidangnya, kata Nikolas, sesuai SKB tiga menteri. \"Biayanya sesuai SKB tiga menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, serta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Rp200.000 per bidang di Sumatera. Tapi, tidak semua daerah sama biayanya. Di daerah lain ada yang Rp150 ribu-Rp300 ribu,\" ujarnya. Sesuai SKB tiga menteri, kata Nikolas, pemerintah daerah diberikan kewenangan guna membantu mempercepat prosesnya. \"Memang ada wewenang pemerintah daerah untuk membantu mempercepat prosesnya. Bisa dengan mengeluarkan peraturan bupati untuk tambahan biaya. Kalau dari kami hanya sesuai SKB tiga menteri. Kalau ada pemohon yang memberi uang rokok, makan, dan minum wajarlah karena kita menganut budaya timur. Terpenting tidak ada pemaksaan,\" katanya. Kendala yang dihadapi dalam proses program PTSL, kata Nikolas, biasanya masalah data yang tidak valid. \"Misalnya NIK tidak sesuai dengan KTP-El. Jadi lama prosesnya karena sistemnya online. Langsung ke pusat. Langsung lapor ke tim kepresidenan. Semua daerah berlomba-lomba. Selain itu, SDM kita kurang. Petugas ukur saja nggak sampai lima orang. Jadi semua bekerja turun ke lapangan. Hal yang wajar dibantu aparatur kampung atau kelompok masyarakat\" ungkapnya. Tanah yang dalam sengketa, kata Nikolas, tidak bisa diproses. \"Nggak bisa diproses kalau tanah sengketa. Tapi, masih didata. Sekali lagi kami ingatkan kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah, jika ada yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN segera dilaporkan. Kita akan proses!\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: