Instruksi Bupati Direvisi, Nayuh Dengan Hiburan Kembali Diperbolehkan

Instruksi Bupati Direvisi, Nayuh Dengan Hiburan Kembali Diperbolehkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus resmi mencabut Instruksi Bupati Nomor 1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Diganti dengan Instruksi Nomor 05/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Salah satu poin yang ditujukan kepada seluruh camat dan peratin serta lurah adalah mengatur PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat lingkungan atau pemangku yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut. Yakni terkait pagelaran seni dan budaya, pesta atau nayuh dan kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka serta destinasi wisata. Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, kegiatan yang bersifat pengumpulan massa diberlakukan PPKM berbasis mikro. Pada zona merah dan oranye penyebaran virus Corona, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. \"Pagelaran seni dan budaya, pesta, nayuh atau kegiatan yang sejenis, sebelum dilaksanakan, pihak penyelenggara atau keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon,\" kata Maidar. Jumlah massa maksimal 50 persen dari kapasitas dan dilaksanakan pada siang hari serta mencantumkan jam pelaksanaan acara. Tidak diperbolehkan menggelar kegiatan malam hari. ”Kegiatan seni dan budaya, musik atau hiburan dapat dilakukan. Dengan ketentuan, panggung dibuat dalam bentuk lesehan, mic harus menggunakan spon penutup dan setelah digunakan disemprot dengan hand sanitizer,\" urainya. Ketentuan berikutnya, lagu hanya dinyanyikan oleh vokalis musik, gambus, dan grup seni budaya saja. Sedangkan undangan tidak diperkenankan menyumbangkan lagu, tidak diperbolehkan berjoget selama hiburan musik berlangsung. Terkecuali seni budaya nyambai dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, terus Maidar, lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter. Pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, tisu, thermogun atau pengukur suhu berkoordinasi dengan puskesmas setempat. \"Untuk tamu undangan yang hadir, harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan sebagaimana telah ditentukan oleh penyelenggara atau tuan rumah,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: