Iklan Bos Aca Header Detail

Ironi Nasabah AJB Bumiputera 1912 : 15 Tahun Setor Premi, Jatuh Tempo Uang Tak Cair

Ironi Nasabah AJB Bumiputera 1912 : 15 Tahun Setor Premi, Jatuh Tempo Uang Tak Cair

radarlampung.co.id-Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dibelit persoalan mandeknya pembayaran klaim yang menimpa nasabahnya di Lampung. Ini dialami Ahmad Ismail (56), PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung yang akan pensiun tahun ini. Hingga kini, Ahmad harus gigit jari lantaran uang asuransi pensiun yang ia tabungkan di AJB Bumiputera 1912 cabang Telukbetung tak kunjung dibayar. Padahal, dia sudah menunggu 15 tahun sesuai perjanjian. ’’Harusnya cair 1 Oktober 2018 uang asuransi pensiun saya. Totalnya Rp25 juta. Tetapi sampai sekarang nggak juga dibayar,” kata Ahmad ditemui di kediamannya pekan lalu. Warga Jl. Hi. Komarudin, Rajabasaraya, Rajabasa, Bandarlampung, ini menjadi pemegang polis sejak 2003. Awalnya, dia tertarik menjadi nasabah AJB Bumiputera 1912 cabang Telukbetung karena percaya setelah asuransi pendidikan untuk kedua anaknya, pembayaran klaimnya mulus. ’’Sebelum ikut yang pensiun ini kan saya sudah jadi nasabah jenis asuransi pendidikan untuk dua anak saya. Dan waktu itu sesuai perjanjian polis, klaim pembayaran cair. Nggak ada yang tersendat pembayarannya. Waktu itu untuk satu anak saya Rp7 juta,” ceritanya. Dari sini, Ahmad kemudian ikut lagi untuk jadi nasabah asuransi dana pensiun jenis Dwiguna Prima. Pikirnya, uang itu bisa menjadi simpanan untuk hari tuanya kelak. Dia menjalin kontrak dengan AJB Bumiputera cabang Telukbetung pada 1 Oktober 2003 dengan tenor hingga 15 tahun. Per bulan, dalam kurun 15 tahun itu, Ahmad harus membayar uang premi Rp279.500 sesuai perjanjian polis. Oktober 2018 lalu, dia datang ke AJB Bumiputera cabang Telukbetung untuk mencairkan uang pensiunnya. Tetapi, ia kaget karena uangnya tak bisa dicairkan dengan alasan ada permasalahan. Ahmad kemudian hanya diberikan secarik kertas. Isinya, permohonan maaf. ’’Dari penjelasan pegawai yang saya temui yang jatuh tempo pencairan uang klaim April saja belum dibayar.  Dan sampai sekarang sudah enam bulan, belum juga cair. Ini namanya ingkar janji, wanprestasi,” geramnya. Padahal, kata dia, uang itu akan digunakan untuk keperluan pendidikan anaknya yang mau melanjutkan ke perguruan tinggi. Berdasarkan surat permohonan maaf bernomor 163/PS/Eks/V/2018 yang dibuat 23 Mei 2018 itu, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, dalam surat berkop Bumiputera itu, isinya meminta pemegang polis untuk tidak khawatir. Bumiputera kini sedang melakukan restrukturisasi manajemen organisasi. Untuk itu manajemen melakukan penjadwalan ulang pembayaran klaim. Sehingga pembayaran klaim mengalami keterlambatan. Poin lain di surat itu berbunyi hak pemegang polis tetap  dilindungi dari restrukturisasi ini. Karena hal tersebut berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga pemegang polis tak perlu khawatir. Kini, Ahmad berencana menempuh jalur hukum apabila klaim tak kunjung dibayar. ’’Saya pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum baik perdata ataupun pidana,” tukasnya. Pekan lalu, Radar Lampung mencoba mengonfirmasi ke AJB Bumiputera cabang Telukbetung yang kantornya berada di Jl. Mayor Salim Batubara. Sayang, Radar Lampung tak berhasil menemui kepala cabangnya, Lusiyana. Dari penjelasan salah satu pegawai wanita berbatik biru, Lusiyana saat itu sedang mengadakan rapat di AJB Bumiputera Kanwil Lampung. Wartawan koran ini pun kemudian mencoba mengonfirmasi melalui telepon. Namun sayang, Lusiyana tidak mau memberikan penjelasan terkait klaim asuransi milik Ahmad Ismail yang tak bisa dicairkan. Dia berdalih seluruh permasalahan keterlambatan pembayaran sudah ditangani di AJB Bumiputera Kanwil Lampung. ’’Masalah ini sudah dipegang sepenuhnya kantor wilayah,” tandasnya. Seperti diketahui, pada Januari 2018, AJB Bumiputera mengaku mengalami keterlambatan klaim dalam 1-2 bulan. Hal ini disebabkan karena tidak ada premi yang dihasilkan oleh AJB Bumiputera karena produksi yang dialihkan ke Bhinneka Life. Munculnya nama Bhinneka Life bermula dari gagalnya perjanjian antara AJB Bumiputera dengan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN). Awalnya GREN memang menjadi salah satu investor yang siap membantu AJB Bumiputera. Namun, perjanjian batal karena GREN mulanya menjanjikan keuntungan bersih 40% dari produksi premi hasil bentukan anak usaha baru, yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar Rp16 triliun dalam waktu 12 tahun, namun kenyataannya yang bisa dipenuhi hanya Rp1,7 triliun. (nca/yud/c1/wan)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: