Ironi Nasabah Bumiputera 1912, LBH Bandarlampung Siap Dampingi

Ironi Nasabah Bumiputera 1912, LBH Bandarlampung Siap Dampingi

radarlampung.co.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung siap mendampingi nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang jadi korban macetnya pembayaran dana klaim. Hal itu disampaikan Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan Rabu (24/4). Dia membeberkan, sejak permasalahan pembayaran klaim ini mencuat, LBH Bandarlampung sudah dua kali menerima permintaan nasabah yang jadi korban. Namun, kata dia, pendampingan itu tidak sampai ke jalur hukum. ’’Tidak sampai ke litigasi (persidangan, Red). Nasabah konsultasi dan kemudian kami upayakan untuk meminta penjelasan mereka,” jelasnya. Saat itu, LBH Bandarlampung berupaya meminta penjelasan dari Bumiputera Kanwil Lampung. Namun berdasarkan penjelasan memang karena permasalahan keuangan. ’’Dan, mereka tidak bisa mengambil keputusan. Karena mereka juga menunggu keputusan kantor pusat,” bilangnya. Dari sini, pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen. Dia menerangkan, dari kajian LBH Bandarlampung, mandeknya pembayaran ini bisa saja ditempuh nasabah lewat ranah hukum perdata. ’’Maka upaya hukum yang dilakukan adalah nasabah bisa melakukan gugatan,” ujarnya. Terkait hal tersebut, pihaknya mempersilakan apabila nasabah hendak melakukan konsultasi ataupun mendampingi secara hukum. ’’Sebagai advokat publik, kami siap melakukan pendampingan,” tegasnya. Sementara itu, pemilik polis asuransi Bumiputera yang pembayaran klaimnya mandek terus bertambah. Taufik Wijaya (38), warga Natar, Lampung Selatan, mengaku hanya bisa bersabar menghadapi persoalan ini. Dia dijanjikan klaimnya bisa cair pada 2020. Ceritanya, Taufik pada 16 April 2018 memilih memutus kontrak asuransi pendidikan untuk anaknya. Padahal, tenor yang dia ambil selama 15 tahun dengan premi per bulan Rp325 ribu. ’’Karena ada gonjang-ganjing masalah keuangan ini kemudian saya pilih untuk putus kontrak di tengah jalan,” sebutnya. Awalnya, kata Taufik, dia yang ikut Bumiputera melalui agen meminta agar kontrak diputus dan uang dikembalikan. Tetapi dari penjelasan agen meminta agar dirinya langsung ke kantor Bumiputera cabang Telukbetung yang berlokasi di Jl. Mayor Salim Batubara dan menemui Kepala Cabang (Kacab) Lusiyana. Dari penjelasan Kacab, dia dijanjikan untuk diprioritaskan cair. ’’Tetapi hanya setengahnya yang bisa cair, yaitu Rp10 juta. Karena saya putus kontrak di tengah jalan,” ujarnya. Taufik pun hanya pasrah. Baginya, yang penting uangnya bisa cair. Namun setelah satu tahun, uang tak kunjung ditransfer. Taufik kembali mendatangi kantor Bumiputera. Ia kembali dijanjikan untuk menerima uangnya pada 2020 sesuai penjadwalan ulang. Dia berharap uang itu bisa segera cair. Sebelumnya diberitakan, OJK Lampung telah menerima 46 pengaduan terkait asuransi Bumiputera. Hal tersebut diungkapkan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono kepada Radar Lampung, Selasa (23/4). ’’Sejauh ini laporan yang masuk sebanyak 46. Tetapi untuk nominalnya kita memang tidak fokus ke sana. Namun dari aduan yang masuk, rata-rata nilainya di bawah Rp50 jutaan,” beber Dwi. Disinggung soal tanggung jawab OJK sebagai pengawas asuransi, Dwi menyatakan, OJK tetap menjalankan tugas untuk mendorong Bumiputera agar segera membayarkan klaim asuransi kepada nasabah. ’’Ya kan OJK tetap melakukan tugas untuk pengawasan. Termasuk mendorong Bumiputera untuk membayar klaim,” tandasnya. Dwi menambahkan, saat ini Bumiputera melalui OJK Pusat sedang melakukan pembenahan dan pemulihan. Hal serupa juga dilakukan pada tahun lalu, dengan pergantian direksi dan evaluasi pada kesalahan manajemen yang terjadi. ’’Sebenarnya, kalau kita bicara terkait Bumiputera memang saat ini sedang ada masalah. Dan yang tahu detail masalah itu adalah pengawasnya, jadi mungkin sekarang sedang ada kendala yang tadinya 1-2 bulan cair klaimnya, sekarang harus sampai berbulan-bulan,” jelasnya. Ditanya soal perusahaan asuransi yang harus diwaspadai oleh masyarakat, Dwi mengaku memang ada beberapa perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan OJK. Namun, selama perusahaan dinilai masih dalam batas aman dan belum dilakukan pembekuan, maka tidak dapat dipublikasikan. ’’Kali terakhir kasus pembekuan asuransi dikakukan pada perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya di tahun 2015. Tapi saya kurang tahu masalahnya. Karena penyelidikan ada di pengawas Asuransi di Jakarta,” paparnya. Sementara, OJK Lampung sejauh ini hanya menangani masalah nasabah dengan cabang-cabang yang ada di Lampung. Ketika ada pengaduan terkait asuransi, menurut dia, OJK dapat menerima pengaduan dari nasabah untuk dilanjutkan ke OJK Pusat. Kemudian, OJK pusat akan bertugas untuk mem-push perusahaan asuransi yang bersangkutan agar segera membayarkan klaim asuransi kepada nasabah. ’’Artinya, kami hanya mengerjakan sesuai kewenangan di daerah,” bilangnya. Untuk saat ini, pihaknya belum dapat mengategorikan secara spesifik terkait perusahaan asuransi yang perlu diwaspadai. Sebab, menurutnya, asuransi sebenarnya merupakan sektor yang tidak terlalu banyak mendapatkan aduan. Tidak seperti perbankan dan leasing. ’’Kalaupun ada biasanya seperti miskomunikasi antara nasabah dengan agennya. Seperti di polis terteranya apa, tetapi di agen menjelaskannya seperti apa. Jadi bukan persoalan kinerja asuransinya jelek,” urainya. (nca/c1/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: