IRT Diamankan, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Beras Bansos Senilai Rp750 Juta

IRT Diamankan, Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Pengiriman Beras Bansos Senilai Rp750 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan Su (46), warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Rabu (9/6). Wanita ini diduga terlibat penipuan dan atau penggelapan pengiriman beras di gudang Bulog Liwa.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, kasus ini dilaporkan dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LPB-130/III/2021/Polda LPG/Res Lambar/SPKT tertanggal 15 Maret 2021.

Korbannya Dyah Utama Dari (42), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro. \"Tempat kejadian perkara  gudang Bulog Liwa, sekira pukul 09.00 WIB, Sabtu (5/12/2020),\" kata Made Silpa mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi.

Made Silpa mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika Dyah Utama Sari mengirimkan beras bantuan sosial (bansos) sebanyak 68.300 kilogram. Beras diangkut menggunakan delapan mobil dengan pengiriman sejak 5/-13 Desember 2020.

\"Kemudian terlapor menerima beras bandes sebanyak 18.000 kilogram dengan dua kali pengiriman. Total nilai transaksi Rp750.625.000 dan belum di bayarkan sampai saat ini. Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polres Lambar,\" ujarnya.

Berdasar laporan tersebut, anggota Satreskrim yang dipimpin Kanit Idik II melakukan penyelidikan. Rabu (9/6), tim bergerak mengejar Su yang diketahui berada dikediamannya Dusun Kebon Duku, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

\"Setelah memastikan bahwa terlapor sedang berada dirumahnya, anggota langsung menuju ke sana dan mengamankannya. Kita menyita barang bukti kuitansi pembayaran beras,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: