Iklan Bos Aca Header Detail

Sehari, Satreskrim Polres Mesuji Ungkap Kasus Curat dan Curas Sekaligus

Sehari, Satreskrim Polres Mesuji Ungkap Kasus Curat dan Curas Sekaligus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kegigihan dengan semangat tinggi ditunjukan Satuan Reskrim Polres Mesuji yang berhasil mengungkap dua kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) dalam kurun waktu satu hari di tempat berbeda pada Kamis (19/12) kemarin. Pelaku terduga Curat yang terjadi di Rumah Makan Akasia Desa Jaya Sakti, yakni Hanifudin (27) Bin Hayatudin Warga Dusun Margo Bakti Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI ditangkap di kediamannya dengan Dasar penangkapan tertuang pada LP/B-826/XI/2019/Polda LPG/Res Mesuji/Sek Sp Pematang, tanggal 04 Nopember 2019. Kemudian, identitas pelaku terduga Curas di jembatan perbatasan Lampung dengan Sumatera Selatan yakni Randi Anang Putra (25) Bin Abdullah warga Dusun IV Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI ditangkap di rumahnya. Dengan dasar penangkapan tertuang pada Nomor Laporan Polisi : LP/B- 375/XlI/2019/Polda Lampung/polres Mesuji/Spkt tgl, 19 Desember 2019. \"Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap dua kasus yaitu Curat dan Curas, yang mana kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda tapi masih dalam satu kabupaten, yaitu di Ogan Komering Ilir,\" ungkap Kapolres Mesuji AKBP Alim melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis, Jumat (20/12). Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit handpone OPPO A37 warna coklat telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut. \"Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, saya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa bersama meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Seperti hidupkan kembali ronda malam jika sempat terhenti, dan ketika ada terjadi sesuatu hal seperti tindak kriminalitas segera melapor ke pihak berwajib,\" imbau Dennis. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: