IRT Ini Tipu Ratusan Orang, Begini Modusnya

IRT Ini Tipu Ratusan Orang, Begini Modusnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap ratusan warga. Dia adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yanti Kustiwaty (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Kapolsek Banjaragung Kompol Devi Sujana mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan paket sembako murah. Total, terdapat 802 warga yang menjadi korban penipuan pelaku. Ratusan korban tersebut rata-rata tergoda iming-iming pelaku, sehingga membeli tiga macam paket sembako murah. Sebanyak 678 orang membeli paket seharga Rp50 ribu, berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Sementara 35 orang membeli seharga Rp80 ribu, berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi 1 buah, dan deterjen 1 bungkus. Terakhir, untuk paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg. Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari korban Susi Aningsih (46), Nurhayati (41), dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku. \"Pelaku meminta kepada para pelapor dan 7 rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang, akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar fotocopy KTP,\" terang Kompol Devi, Selasa (27/4). Para pelapor dan rekan-rekannya percaya, karena pelaku sudah mencairkan paket sembako untuk 326 dari 1.128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul. IRT tersebut akhirnya ditangkap Rabu (21/4), sekira pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di daerah Bakauheni, Lampung Selatan. Akibat kejadian ini, pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian sekira Rp45,6 juta. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: