Istri Mencuri HP, Suami yang Menjualkan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencurian di Toko Multi Murah (MM) di Dusun Mulyokaton, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, terungkap. Polsek Punggur berhasil menangkap seorang tersangka lewat Imei HP korban yang hilang. Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan, seorang tersangka ditangkap dari hasil tracing Imei HP korban yang dihilang. \"Hasil tracing Imei HP terpantau di Bandarlampung. Seorang tersangka atas nama M. Mahfud (45), warga Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, ditangkap di rumah kontrakannya, Rabu (9/6) sekitar pukul 23.40 WIB,\" katanya. Kronologis pencurian, kata Mualimin, korban Reni Noviana (21), warga Kampung Totokaton, bersama rekannya sedang menjaga Toko MM, Sabtu (8/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Satu unit HO Realme tipe 7i, HP Vivo tipe S1, dan HP tipe A7 diletakkan dalam tas ditaruh di atas meja. Setelah istirahat siang, tiga unit HP hilang. \"Korban bersama dua rekannya melapor ke polisi,\" ujarnya. Tersangka, kata Mualimin, mengaku HP dicuri istri dan temannya. \"Pengakuannya yang mencuri HP adalah istri dengan temannya. Tersangka hanya diminta menjualkan. Istri tersangka bersama rekannya sedang dalam pencarian,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 hingga tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: