Istri yang Sibuk Kerja, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tiri

Istri yang Sibuk Kerja, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tiri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski bukan putri kandung, seharusnya seorang ayah bisa menjadi pelindung. Bukan justru merudapaksa anak tirinya seperti yang dilakukan tersangka Yudas Pujianto (55), warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menangkap tersangka di rumah anak kandungnya, Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kamis (12/11) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka ditangkap atas laporan ibu korban S (14). \"S dirudapaksa ayah tirinya. Ini berdasarkan LP Nomor: LP/ 617-B/ XI /2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR Tgl. 12 November 2020,\" kata Amsar. Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban bercerita kepada ibunya. Mendengarnya, sang ibu korban marah dan mengusir tersangka yang merupakan suaminya. \"Seminggu kemudian, kasus ini dilaporkan korban dan ibunya ke Polsek Punggur dengan membawa barang bukti pakaian korban,\" ujarnya. Peristiwa pencabulan ini, kata Amsar, dilakukan tersangka ketika istri atau ibu korban bekerja. \"Ibu korban ini kerja sebagai buruh berangkat pagi dan pulang sore. Korban di rumah bersama tersangka. Kejadian kali terakhirnya Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. TKP-nya di rumah Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah,\" ungkapnya. Modusnya, tersangka masuk ke dalam kamar korban. \"Tersangka lalu mengajak korban berhubungan intim. Korban berontak, tersangka tetap memaksa. Apalah daya, korban pasrah dirudapaksa tersangka. Tersangka mengancam agat korban tak menceritakan kepada siapa pun,\" katanya. Hasil pemeriksaan petugas, kata Amsar, korban sudah dicabuli tersangka sejak kelas 2 SD hingga sekarang kelas 3 SMP. \"Sejak SD dicabulinya hingga sekarang kelas 2 SMP,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Amsar, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. Kepada penyidik, ibu korban SM (45) mengaku tak menyangka suaminya tega merudapaksa anaknya. \"Tadinya, saya ya percaya aja. Namun, dengan kejadian ini saya pasrah aja. Saya serahkan ke jalur hukum,\" ucapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: