Istrinya Diperiksa Inspektorat, Begini Penjelasan Anggota DPRD Lampung

Istrinya Diperiksa Inspektorat, Begini Penjelasan Anggota DPRD Lampung

Radarlampung.co.id - Anggota Komisi III DPRD Lampung Ariyanto Suparno angkat bicara terkait istrinya ER, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung yang diduga melakukan perjalanan ke luar negeri pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Meski singkat, Kepada Radar Lampung, Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Inspektorat Provinsi Lampung, di mana dirinya tidak akan ikut campur ke dalam persoalan ini. \"Ya kita serahkan ke inspektorat. Ya siapalah saya ini? Enggak enak lah meskipun saya di legislatif,\" ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (19/1). Suparno menjelaskan, persiapak dilakukan sebelum adanya beleid PPKM Nataru dan regulasi lainnya. Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengatakan Istri bersama dirinya plesiran. \"Ya bukan plesiran di sana. Sebenarnya kan ada kepentingan, anak saya. Kalau untuk dokumentasi ya wajar saja. Tapi yang jelas kesiapan keberangkatannya itu kan sebelum ada aturan. Di tanggal 21 Desember 2021,\" jelasnya. Inspektorat Provinsi Lampung memeriksa Er, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung yang diduga melakukan perjalanan ke luar negeri pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Inspektur Provinsi Lampung, Freddy yang ditemui di Kantor Gubernur Lampung mengatakan hari ini, Selasa (18/1) pihaknya sudah memanggil Er untuk dimintai keterangan. \"Hari ini sedang di klarifikasi, sedang di periksa. Ya kami tunggu dulu, kami periksa dulu, baru nanti hasil klarifikasi nya kami kirimkan hasilnya ke pimpinan,” ungkap Freddy. Menurut Freddy, nantinya jika terbukti, maka ASN tersebut akan dijatuhkan hukuman yang sesuai. Apalagi diakhir tahun lalu pemerintah dengan tegas melarang ASN untuk berpergian sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron. “Ya itukan aturan jelas sudah ada. Tapi kita periksa dulu hari ini ya,” tambahnya. Sementara berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam edaran itu disebutkan, Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbang kertosusila, maupun Maminasata; Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya. Selanjutnya Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan platform PeduliLindungi. Pembatasan Cuti bagi pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru. Cuti Dikecualikan jika melakukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disiplin Pegawai Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk: menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1), dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: