Sekjen DPD Partai Demokrat Disidang, \"Jual Partai\" untuk Pinjam Rp2,75 Miliar 

Sekjen DPD Partai Demokrat Disidang, \

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris DPD Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (11/12). Fajrun didakwa melakukan penipuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari menjelaskan dalam dakwaannya, Fajar didakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, dengan rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang pada bulan Maret 2017. \"Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bermula ketika terdakwa ingin mendapat keuntungan dengan meminjam uang kepada saksi Namuri Yasir,\" ujar jaksa. Jaksa menjelaskan, setelah itu terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasir melalui telpon untuk meminta bertemu di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung. \"Dari permintaan itu saksi (Namuri Yasir, red) menyetujuinya dan baru dua hari kemudian saksi datang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk bertemu dengan terdakwa,\" jelasnya. Setelah itu lanjut jaksa, terdakwa pun berbincang-bincang dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi. Dengan menjelaskan bahwa sebentar lagi akan ada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah dimulai. \"Terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung (saksi Ridho Ficardo mantan Gubernur Propinsi Lampung,red),\" kata jaksa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi, bahwa saksi Ridho Ficardo mencari pinjaman dana yang jumlahnya Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Uang itu nantinya dipergunakan untuk operasional Partai Demokrat Propinsi Lampung diantaranya untuk mengumpulkan kader–kader Partai Demokrat diseluruh wilayah propinsi Lampung dan untuk biaya lobi-lobi partai lain. \"Lalu terdakwa kemudian bertanya kepada saksi Namuri, apakah saksi saat ini memiliki uang dan memiliki uang, maka terdakwa meminta tolong kepada saksi agar bersedia memberi pinjaman uang kepada terdakwa,\" tuturnya. Mendengar perkataan dan permintaan terdakwa itu, saksi Namuri menjawab dan mengaku tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut. \"Terdakwa pun berusaha dan merayu saksi agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan akan dikembalikan paling lama dua bulan dan akan memberi uang tambahan sebagai ucapan terima kasih,\" bebernya. Lalu tidak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan akan memperkenalkan saksi Namuri kepada Gubernur Provinsi Lampung saat itu yakni saksi Ridho Ficardo. \"Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Provinsi Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,\" tutur jaksa. Atas perkataan dan janji-janji itu, saksi Namuri percaya dan menyetujui permintaan terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp2,75 miliar. \"Dengan ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko, saksi Namuri ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung untuk menyerahkan uang,\" jelasnya. Dan penyerahan dilakukan secara bertahap, pertama Rp1,5 miliar dan kedua Rp1,25 miliar. \"Setelah sampai dengan waktunya, terdakwa tidak mengembalikan uang sejumlah Rp2,75 miliar ditambah uang terimakasih dan tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri menemui Saksi Ridho Ficardo,\" katanya. Dan seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri juga tidak dipergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. \"Terdakwa tidak mengembalikan seluruh uang milik saksi Namuri, sehingga pada akhir bulan Agustus 2017 saksi dan terdakwa melakukan pertemuan untuk kepastian pengembalian uang, terdakwa kemudian meminta waktu akan mengembalikan seluruh uang sampai pada akhir bulan September 2017 dengan surat tertulis,\" jelasnya Namun karena sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa tersebut terdakwa tidak juga mengembalikan seluruh uang saksi Namuri melaporkan terdakwa ke Polresta Bandarlampung dan di proses secara hukum. \"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,\" ungkapnya. Sementara itu, penasehat hukum Fajar, Supriadi Adi menyatakan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan tersebut. \"Tadi saya membaca dakwaan ada beberapa kelemahan yang harus saya tanggapi karena di situ juga ada fakta-fakta yang saya ajukan,\" jelasnya. Menurutnya, antara pelapor itu berbeda dengan surat pernyataan pengembalian uang. \"Kami keberatan atas dakwaan itu, kami ajukan esepsi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: