Iklan Bos Aca Header Detail

Sekkab Lantik 273 Pejabat Fungsional

Sekkab Lantik 273 Pejabat Fungsional

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mewakili Bupati Dewi Handajani melantik 273 fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyetaraan jabatan di lingkungan pemkab, Jumat (31/12). Pelantikan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 821.2/1339/43/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Tanggamus. Dalam arahannya, Hamid Heriansyah Lubis mengatakan, pelantikan jabatan fungsional ini merupakan bentuk responsif dan dukungan Pemkab Tanggamus dalam mengikuti arahan Presiden Joko Widodo pada pidatonya saat pelantikan selaku Presiden RI dihadapan DPR/MPR, yang menyampaikan perlunya penyederhanaan eselonisasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi struktur agar lembaga pemerintah semakin sederhana dan dapat bergerak lincah. \"Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,\" kata Hamid Heriansyah Lubis. Dijelaskan, jabatan fungsional ini menekankan pada keahlian dan kompetensi. Oleh karena itu, pejabat yang baru dilantik agar dapat terus meningkatkan kinerja dan kompetensinya serta terus berlomba berinovasi dan berkreasi untuk menciptakan smart ASN, sehingga mampu beradaptasi dan semakin responsif terhadap perubahan dan pencapaian tujuan organisasi. Dalam kesempatan tersebut Lubis--sapaan akrab Hamid Heriansyah Lubis meminta kepada PNS fungsional untuk bekerja lebih baik lagi dari tahun 2021. Meningkatkan kedisplinan dan terus mengasah kemampuan. Ia juga berdoa agar pada tahun 2022, Kabupaten Tanggamus dijauhkan dari musibah serta bencana. Sementara, pelantikan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Fathurrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa, Kepala BKPSDM Aan Derajat dan para kepala bagian. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: